Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Ridwan Hisjam menilai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) bukanlah lembaga independen. Pasalnya, BOPI berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ridwan berpendapat hal tersebut menyebabkan intervensi Menpora tidak akan terelakkan.
"Seharusnya BOPI tidak berada di bawah Kemenpora, melainkan berdiri sendiri sebagai lembaga yang independen," kata Ridwan saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).
Akan tetapi, kata Ridwan, Kemenpora punya hak memproses panitia seleksi BOPI. Namun, pemilihan pimpinan dan anggotanya seharusnya melewati DPR.
(Baca juga: Sekjen PSSI: FIFA Ingin Temui Presiden Jokowi)
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, menpora memang berhak melakukan intervensi terhadap BOPI lantaran hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, PP tersebut harus direvisi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Supaya sinkron," katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum BOPI Noor Aman menegaskan, BOPI merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Ia mengatakan pihaknya menjalankan proses verifikasi terhadap klub-klub sepak bola Indonesia tanpa campur tangan Kemenpora.
"Pemerintah memberikan tugas kepada kami untuk melakukan verifikasi. Namun di sisi lain, kami tidak diakui oleh PSSI dan FIFA," tutur Aman.
Meski begitu, Aman berpendapat seharusnya PSSI juga melakukan verifikasi secara teliti terhadap klub-klub yang ada. "Kami, pemerintah hanya mengingatkan apakah aturan sudah dijalankan," katanya.
(sip/sip)