"Seharusnya BOPI tidak berada di bawah Kemenpora, melainkan berdiri sendiri sebagai lembaga yang independen," kata Ridwan saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, menpora memang berhak melakukan intervensi terhadap BOPI lantaran hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ketua Umum BOPI Noor Aman menegaskan, BOPI merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Ia mengatakan pihaknya menjalankan proses verifikasi terhadap klub-klub sepak bola Indonesia tanpa campur tangan Kemenpora.
Meski begitu, Aman berpendapat seharusnya PSSI juga melakukan verifikasi secara teliti terhadap klub-klub yang ada. "Kami, pemerintah hanya mengingatkan apakah aturan sudah dijalankan," katanya. (sip/sip)