Akuisisi Klub, Jalan Pintas Tampil di Kompetisi Elite

Martinus Adinata | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 19:13 WIB
Kebijakan akuisisi klub Indonesia seakan menjadi jalan pintas untuk langsung tampil di kompetisi tertinggi.
Klub Divisi Utama, Madura United, berpeluang tampil di kompetisi tertinggi setelah mengakuisisi klub ISL, Persipasi Bandung Raya (PBR). (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses akuisisi klub yang marak terjadi di Indonesia, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai regulasi pembelian klub di Tanah Air.  Kebijakan ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk tampil di kompetisi tertinggi.

Sebelumnya, Madura United yang sejatinya berada di kompetisi kasta kedua sukses mengakuisisi tim ISL, Persipasi Bandung Raya. Baru-baru ini, PS TNI sebagai klub amatir juga melakukan akuisisi terhadap klub ISL asal Papua; Persiram Raja Ampat.

Maraknya akuisisi klub itu berhubungan dengan kemudahan mendapatkan lisensi klub lantaran berdasarkan statuta PSSI, setiap klub yang ingin berlaga di ISL harus memiliki lisensi klub profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statuta PSSI mengatur dua hal yang berkaitan dengan klub. Pertama tentang ownership (kepemilikan), sehingga tidak boleh ada satu orang yang memiliki lebih dari satu klub di level yang sama. Sedangkan aturan yang kedua terkait dengan lisensi," ujar Sekretaris PT Liga Indonesia, Tigorshalom Boboy, dalam diskusi yang digagas PSSI Pers di Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

"Nah, mungkin di sini ada pemahaman yang keliru. Lisensi klub profesional diperoleh jika mampu memenuhi lima aspek kriteria."

Lima aspek kriteria itu mengacu pada aturan otoritas sepak bola dunia, FIFA, yakni terkait aspek legalitas, infrastruktur, finansial, pembinaan olahraga, dan manajemen klub.

"Setiap klub yang berkompetisi di ISL harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika mereka memenuhi syarat maka didapatkanlah lisensi yang berlaku selama satu musim dan tidak dapat dipindahtangankan," ujar Tigor menambahkan.

"Jadi harus dibedakan antara lisensi klub dan status klub itu sendiri."

Terkait dengan status klub itu, Tigor memaparkan sejak sepak bola Indonesia memasuki era profesional, 2008 lalu. Banyak klub yang beralih status dari sekadar badan perkumpulan menjadi sebuah perseroan terbatas (PT).

Persib Bandung menjadi salah satu klub perserikatan yang beralih kepengelolaan menjadi klub profesional yang semuanya dikelola PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB).
 
Tiga Opsi Pengelolaan Klub

Terdapat tiga opsi pengelolaan klub. Pertama berstatus ownership (kepemilikan), di mana seluruh kewenangan pengelolaan klub dipegang penuh oleh PT yang bersangkutan.

Opsi kedua adalah partnership. Artinya, pengelolaan klub dilakukan dengan kerja sama antara pihak klub dengan PT yang bersangkutan.

Sementara opsi terakhir adalah sebatas sponsorship. Di mana pihak PT hanya sekadar menjadi penyandang dana klub tersebut.

"Boleh atau tidak klub profesional diakuisisi? Ya, boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan status kepemilikan dilaporkan kepada PSSI agar klasifikasinya jelas," ujar Tigor.

Sebab, lanjut Tigor, ada perbedaan antara status klub sebagai peserta kompetisi dan sebagai anggota PSSI. (jun)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER