"Kepolisian kembali mengingatkan soal potensi komentar miring di media sosial. Pernyataan berbau SARA dan provokasi bakal ditindak tegas secara hukum. Maka, jangan terpancing provokasi liar di media sosial," kata Richard kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Febriyanto menulis, "Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga."
Febriyanto akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Subdirektorat IV Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kini, Febriyanto telah bebas bersyarat atas penangguhan hukuman yang diajukan Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Manajer Persib Umuh Muchtar.
"Kasus Sekjen Febriyanto jadi contoh buat suporter Tanah Air. Semoga tidak ada lagi yang terkena kasus serupa hanya karena ejek-ejekan berlebihan di media sosial. Yang terpenting adalah mendukung klub sendiri bukan permusuhan dengan suporter lain," ujar Richard. (jun)