Jakarta, CNN Indonesia -- Persib Bandung terus melakukan kesiapan menatap laga perdana Indonesian Soccer Championship (ISC) A di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (30/1). Persib akan menjamu Sriwijaya FC dalam laga pembuka turnamen berformat kompetisi penuh itu.
Kesiapan teknis dan kepanitiaan juga terus dilakukan Panitia Pelaksana (Panpel) Persib. Sebelumnya, Panpel sudah melakukan silaturahmi kepada para bobotoh, Rabu (27/4) lalu.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Umum Panpel Persib, Budi Bram Rachman, menyampaikan sosialiasi aturan yang dikeluarkan PT Gelora Trisula Semesta (GTS) menyoal kedisiplinan suporter. "Ada beberapa regulasi yang harus disampaikan ke bobotoh sehubungan dengan regulasi TSC," ungkap Budhi Bram, seperti dikutip situs resmi Persib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kita ketahui banyak denda atau sanksi, baik itu berupa materi maupun non-materi yang disiapkan PT GTS terhadap panpel semua peserta."
Lebih lanjut, Bram menerangkan, banyaknya denda dan sanksi yang disiapkan itu terkait tingkah laku suporter yang berhubungan dengan rasisme, anarkisme, menyalakan api suar, dan bendera ukuran raksasa.
Ia pun meminta agar bobotoh juga menaati setiap rambu yang sudah ditetapkan di ISC A sehingga tidak merugikan klub. "Kami sampaikan pada bobotoh dari berbagai komunitas bahwa dalam pelaksanaan TSC ini banyak sekali sanksi dan denda. Sampai sanksi terberat berupa diskualifikasi dari kompetisi ini," ungkap Bram.
"Sedangkan untuk sanksi terendah mulai dari peringatan pertama, kedua, pengurangan poin, hingga laga usiran dan tanpa penonton."
Untuk itu, Bram juga meminta kepada para bobotoh agar saling mengingatkan sehingga perilaku yang merugikan tersebut bagi Panpel sekaligus klub bisa dihindari. "Ke depan, kami akan terus berkomunikasi dan diminta agar bobotoh berperan untuk saling mengingatkan," terangnya.
Sementara itu, denda yang disiapkan PT GTS terkait tindakan anarkis suporter juga cukup besar. "Contohnya menyalakan flare (api suar), bukan hanya sanksi tapi ada bahayanya juga," jelas Bram.
"Denda dimulai dari Rp 15 juta sampai Rp 60 juta per ayat, bukan per pasal. Kalau satu pasal ada lima ayat, tinggal kalikan saja."
(bac)