PSSI Belum Tentukan Sikap Terkait Desakan KLB

Jun Mahares | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2016 06:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan mengaku bakal menjadwalkan pertemuan untuk membahas kelanjutan wacana KLB yang digaungkan Kelompok 85.
PSSI akan segera melakukan pertemuan dengan anggota asosiasi untuk membahas tuntutan KLB. (CNN Indonesia/Jun Mahares)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (PSSI) belum menentukan sikap terkait desakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digaungkan sebagian anggotanya yang tergabung dalam "Kelompok 85".

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan mengaku bakal menjadwalkan pertemuan untuk membahas kelanjutan wacana KLB.

"Secara de facto, PSSI baru kembali aktif setelah sanksi dicabut Kemenpora dan diikuti pelepasan suspensi dari FIFA. Tapi, secepat mungkin akan berkomunikasi dengan para anggota kami," ujar Hinca di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hinca enggan menjawab lebih jauh apakah PSSI menyetujui keinginan anggotanya untuk melaksanakan KLB. Hal tersebut akan dibahas dalam pertemuan dengan anggota PSSI.

"Dalam waktu dekat kami akan agendakan pertemuan dengan para anggota PSSI. Nanti akan kita lihat hasilnya seperti apa," tegas Hinca.

Desakan anggota PSSI itu muncul atas ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Ketua Umum La Nyalla Mattalitti yang dianggap gagal menjalankan amanah.

Status La Nyalla sebagai tersangka berbagai kasus dugaan korupsi dianggap melanggar kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI.

"Kami kelompok 85 menyatakan permohonan KLB karena sejak KLB lalu hingga sekarang pengurus PSSI tak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya serta terbukti gagal melaksanakan kewajiban organisasi," kata Umuh Muchtar, manajer Persib Bandung yang ikut mewakili Kelompok 85 bersama dengan CEO Bali United Yabes Tanuri.

Umuh mempertanyakan integritas dan independensi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martabat sehingga perlu dilakukan tindakan penyelamatan terhadap kepengurusan otoritas sepak bola Indonesia itu.

Merujuk Pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, para anggota sekaligus delegasi Kongres PSSI berhak meminta dilakukannya KLB dengan agenda pemilihan komite eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif).

Sementara itu Menpora Imam Nahrawi menegaskan tidak mau ikut campur dalam KLB. Namun, ia berharap pengurus PSSI tidak lagi didominasi para politisi.

Seperti diketahui, La Nyalla pernah menyatakan mundur sejenak dari kepengurusan PSSI karena terlibat di tim pemenangan salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden RI kala itu. Sementara Hinca saat ini merangkap jabatan sebagai Sekjen Partai Demokrat.

(har)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER