Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Keimigrasian mengungkapkan pemalsuan paspor Indonesia yang dilakukan pesepak bola asing di luar negeri.
Sebelumnya, pemain asing asal Brasil atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior, terdaftar sebagai pemain berpaspor Indonesia.
Wanderley baru saja bergabung dengan klub Uni Emirat Arab, Al Nasr. Status kewarganegaraan pemain berusia 27 tahun tersebut pun sempat telanjur tersebar di sejumlah media dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi RI Heru Santoso pun langsung mengklarifikasi pemberitaan yang beredar soal kewarganegaraan Wanderley.
"Kami tegaskan, pesepak bola asing atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior tak ada dalam daftar warga asing yang dinaturalisasi," ujar Heru pada konferensi pers di Kantor Ditjen Keimigrasian, Menara Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
"Namanya juga tak tercatat dalam data paspor Indonesia. Ditjen Keimigrasian tak pernah menerbitkan paspor atas nama yang bersangkutan."
Nama pemain yang bersangkutan, menurutnya, juga tidak pernah memasuki wilayah Indonesia, baik atas nama paspor Brasil maupun paspor lainnya. Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com, Wanderley memang tak pernah memperkuat klub-klub sepak bola di Indonesia.
"Dengan demikian, kami menegaskan sudah pasti paspor yang dimiliki pesepak bola yang bersangkutan adalah palsu karena Keimigrasian tak pernah mengeluarkan paspor tersebut," ungkap Heru.
Hingga berita ini diturunkan, Wanderley masih tercatat sebagai pesepak bola berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan situs resmi Liga Sepak Bola Uni Emirat Arab.
Di situs tersebut ia tercatat sebagai pemain Al Nasr dengan biodata kelahiran 11 Oktober 1988, berposisi sebagai penyerang.
 Data diri pemain asal Brasil Wanderley Santos Junior di situs resmi Asosiasi Sepak Bola Uni Emirat Arab tercantum dengan kewarganegaraan Indonesia. (Situs Resmi Liga Uni Emirat Arab/www.uae.agleague.ae) |
"Untuk itu, kami dari Ditjen Keimigrasian mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia," tegas Heru.
Untuk selanjutnya, Ditjen Keimigrasian akan berkoordinasi dengan pihak terkait dengan adanya kasus paspor palsu tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) dan akan dikoordinasikan dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di negara yang bersangkutan (Uni Emirat Arab)," ucap Heru.
"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi pula ke otoritas sepak bola Indonesia, dalam hal ini PSSI."
(bac)