Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Salah satunya adalah Dasril Anwar, Sekjen KOI (Komite Olimpiade Indonesia).
Kali ini, Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan menyebut Dasril adalah tersangka atas penyelenggaran sosialisasi Asian Games 2018 di wilayah Banten.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku prihatin atas penetapan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan saat Sekjen KOI Doddy Iswandi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hormati proses hukum yang berlaku. Kami berharap semoga kondisi ini tidak mengganggu suasana psikologis di INASGOC (panitia penyelenggara Asian Games 2018), Komite Olahraga Indonesia (KOI), dan Kemenpora," kata Gatot melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat penetapam Dasril, sudah tiga anggota Komite Eksekutif KOI yang jadi tersangka korupsi dana sosialisasi Asian Games di enam kota 2015 lalu. Selain Dasril dan Doddy, ada juga Bendahara KOI Anjas Rivai yang sudah jadi tersangka.
Kendati demikian, Kemenpora tidak mau berkomentar lebih jauh. Gatot menyebut mengembalikan semua ketentuan pada AD/ART KOI.
Sejauh ini, Gatot juga menyebut tidak ada pengaruh atas ditetapkannya tiga anggota KE KOI sebagai tersangka dengan kinerja INASGOC dalam persiapan menuju Asian Games 2018. Justru, saat ini INASGOC berjalan lebih cepat untuk persiapan.
"Alhamdulillah sampi saat ini tidak ada pengaruhnya. Kejadian ini juga kami harapkan jadi pembelajaran bagi INASGOC supaya lebih sangat hati-hati ke depannya," tukasnya.
Dengan adanya dua tersangka baru berarti Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya dan Yudi penyedia jasa carnaval di Banten.