Kemenpora Bicarakan Siaran Pertandingan 1 dan Liga 2

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 03:30 WIB
Keluhan publik atas siaran langsung pertandingan Liga 1 dan Liga 2 2017 jadi salah satu topik diskusi dalam pertemuan pemangku kepentingan di kantor Kemenpora.
Keluhan publik atas siaran langsung pertandingan Liga 1 dan Liga 2 2017 jadi salah satu topik diskusi dalam pertemuan pemangku kepentingan di kantor Kemenpora. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluhan publik mengenai siaran langsung pertandingan Liga 1 maupun Liga 2 2017 menjadi salah satu perbincangan dalam pertemuan pemangku kepentingan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Senin (12/6).

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan TV One yang menjadi stasiun televisi pemilik hak siar.

Selama gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2017, total ada 301 pertandingan yang digelar. Dalam pertemuan itu perwakilan TV One menerangkan sebanyak 203 di antaranya disiarkan langsung oleh mereka, dan sisanya disiarkan secara komersial lewat saluran televisi berbayar, Orange TV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluhan ini menyangkut plafon teristerial dan PTP di Orange TV di beberapa daerah yang tidak terjangkau. Sudah dijelaskan TV One dan ini jadi tantangan tersendiri untuk bagaimana mengatasinya. Misalnya dengan aplikasi lain, semisal streaming," kata Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu pun dibahas usulan agar siaran langsung pertandingan dibagi per zona. Misalnya, lanjut Gatot, wilayah Barat dipegang televisi tertentu, begitu juga Wilayah Tengah dan Timur.

Namun, kata Gatot, hal itu dianggap bukan solusi karena persaingan besar antarstasiun televisi. Selain itu, ada penghambat lain yaitu dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami mengamini adanya keterbatasan untuk bisa menyiarkan langsung pertandingan. Seperti yang disebut di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 31 Tahun 2014, bahwa tiap-tiap di masing-masing daerah hanya ada beberapa kanal tv yang mendapatkan siarannya. Akibatnya, tidak semua televisi dengan mulus mengover di tiap daerah. Itu tergantung lisensi yang ditetapkan Kominfo," jelas Gatot yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkoinfo tersebut.

"Kami memahami publik menginginkan seluruh daerah bisa mendapatkan siaran. Bukan mendiskriminasikan, tapi secara teknis di luar kemampuan," tandasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER