Polisi Tetapkan Tersangka Pelontar Petasan Maut

Ahmad Bachrain | CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 19:20 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka pelontar petasan yang menyebabkan salah satu suporter Indonesia, Catur Juliantono, meninggal dunia.
Polisi tangkap tersangka pelontar petasan di Stadion Patriot Bekasi yang menyebabkan satu suporter Timnas Indonesia tewas. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Pol Hero Bachtiar menerangkan, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka pelontar petasan. Tersangka berinisial ARP berhasil diciduk setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran informasi dari barang dan saksi-saksi.

Aksi pelontaran petasan atau suar (flare) di tribune Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, sabtu (2/8), mengakibatkan satu suporter Timnas Indonesia, catur Juliantono, meninggal dunia.

Sebelumnya, Hero mengatakan sudah mengantongi identitas pelaku melalui olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti.

"Pelaku ARP, 25 tahun, warga Kemuning, Bekasi, pekerja swasta. Pelaku duduk di tribune selatan sektor 17," ujar Hero seperti dikutip dari rilis resmi Polres Metro Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan itu, pelaku disebut sempat mendekati lokasi meninggalnya Catur untuk melihat kondisinya, usai laga Timnas Indonesia lawan Fiji.
Polisi tangkap tersangka pelontar petasan berinisial ARP di Stadion Patriot Bekasi, Sabtu (2/8) yang menewaskan suporter Timnas Indonesia, Catur Juliantono. (Polisi tangkap tersangka pelontar petasan berinisial ARP di Stadion Patriot Bekasi, Sabtu (2/8) yang menewaskan suporter Timnas Indonesia, Catur Juliantono. (Dok. Polres Metro Bekasi)

Tersangka menyalakan hand flare yang ia bawa dari rumah ketika laga memasuki tambahan waktu.

Setelah itu, ARP juga mencoba menyalakan rocket flare yang ingin diarahkan ke lapangan, namun malah terjatuh mengarah ke tribune. Ledakan itu pun mengenai bagian kepala korban

Setelah itu pelaku mencoba menghilangkan jejak dan barang bukti dengan membakar kaus hitam yang ia kenakan saat kejadian itu. Pasalnya, ARP ketakutan mengetahui korban meninggal sehingga kabur ke rumah bibinya di daerah Bekasi Timur.

Di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Dedy Supriyadi, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan itu, terdapat pula barang bukti sisa hand flare yang belum dinyalakan.

Tersangka lolos dari pemeriksaan setelah berhasil membawa rocket flare dan hand flare di dalam tasnya.

"Kami akui ada kelengahan dalam penjagaan kemarin (sabtu) dari petugas kamis di lapangan," terang Hero.

Tersangka bakal terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuail pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER