"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/2).
Argo menuturkan gelar perkara untuk Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono telah dilakukan pada Kamis (14/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Argo belum memastikan tentang penahanan Jokdri.
Satgas Anti Mafia, sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di apartement Jokdri yang berlokasi di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018.
Penggeledahan juga berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan serta berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
Pada Kamis pukul 20.30 WIB sebanyak 26 penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola mendatangi apartemen Joko di Kuningan.
Penyidik menyita sejumlah barang dari apartemen Jokdri, diantaranya laptop, handphone, bukti transfer, dan kartu ATM.
Selain itu, buku tabungan dan lain-lain. Total ada 75 item yang disita polisi.
Catatan redaksi: Judul berita diubah dari semula Joko Driyono Tersangka Kasus Pengaturan Skor menjadi judul saat ini karena terjadi kesalahan. (dis/ugo/sur)