Nama Dirut Persija Disebut di Sidang Perdana Eks Ketum PSSI

CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2019 22:08 WIB
Nama Direktur Utama Persija Jakarta Kokoh Afiat disebut dalam dakwaan umum pada sidang perdana eks Ketum PSSI Joko Driyono di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Joko Driyono menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Direktur Utama Persija Jakarta Kokoh Afiat disebut dalam dakwaan umum pada sidang perdana Eks Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi membacakan dakwaan umum dalam persidangan. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Kokoh adalah orang yang memberikan informasi kepada Jokdri bahwa ruangan kerjanya di Kantor Komite Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park telah di garis polisi.

"Bahwa pada hari kamis 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui tuangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park [ROP] DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, telah dilakukan pemasangan police line dan melaporkannya kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dari nomor handphone dengan isi yang pada pokoknya kantor ROP didatangi polisi dan terdakwa jawab melalui nomor telepon milik terdakwa yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait Komisi Disiplin [Komdis]."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya saksi Kokoh Afiat membalas melalui pesan Whatsapp dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana? Dan terdakwa meminta saksi Kokoh Afiat untuk menghubungi terdakwa," tulis isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dirut Persija Disebut di Sidang Perdana Eks Ketum PSSIJoko Driyono ketika menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Seperti diketahui, di salah satu ruangan di Rasuna Office Park tidak hanya terdapat Kantor Komdis PSSI. Tapi juga ada kantor pemasaran Persija Jakarta yang juga bekas kantor Liga Indonesia dan kantor Kokoh Afiat.

CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Direktur Utama Persija, Kokoh Afiat melalui pesan singkat maupun telepon. Namun, sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum merespon.

Dirut Persija Disebut di Sidang Perdana Eks Ketum PSSI
Jokdri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019. Ia diancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara atas tiga pasal yang dikenakan kepadanya.

Dalam sidang perdana, Jokdri didakwa dengan pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman 13 tahun sembilan bulan penjara atas dakwaan tersebut.

Dukungan Legenda Timnas Indonesia di Sidang Joko Driyono

Tiga legenda Timnas Indonesia David Sulaksmono, Berty Tutuarima dan Nasir Salassa. Mereka memang sengaja membuat janji untuk datang ke persidangan perdana Jokdri.

Kehadiran ketiga pemain yang pernah membela Timnas Indonesia pada tahun 1980-an memang disengaja dan dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral positif kepada Jokdri atas kasus hukum yang menimpanya.

Dirut Persija Disebut di Sidang Perdana Eks Ketum PSSIMantan pemain Timnas Indonesia David Sulaksmono (kedua dari kanan) dan Berty Tutuarima (paling kanan) hadir dalam sidang Joko Driyono. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
"Jadi kita bicara kemanusiaan, kalau soal kasus hukum itu tanggungan dia. Tapi kita kenal baik dengan Pak Joko. Kita bukan support soal kasus hukumnya, tapi dukungan positif bagaimana selama ini kita mengenal dia dengan baik," kata Berty kepada CNNIndonesia.com.

Ketiga mantan pemain itu juga memiliki pengalaman bermain sepak bola dengan Jokdri. Berty menilai Jokdri punya kemampuan yang cukup bagus.

"Kita sebagai teman, suka main bola sama-sama. Kami tergabung di Indonesia Football Ambassador [IFA] Itu isinya mantan-mantan pemain dan pemerhati yang selama ini bantu kita termasuk Pak Joko," ujarnya.

"Pak Joko bilang terima kasih atas dukungannya. Tapi cuma sebentar duduk, lalu dia dibawa lagi keluar [ruang sidang] oleh petugas kejaksaan," ujarnya. (ttf/jun)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER