Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan wasit Wawan Rapiko saat pertandingan
Liga 1 2019 Persela Lamongan vs
Borneo FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Senin (29/7), sah berdasarkan Law of the Game IFAB.
Keputusan wasit Wawan yang memberi penalti kepada Borneo FC di pengujung laga melawan Persela menuai kontroversi. Laga yang berakhir imbang 2-2 itu sempat ricuh akibat keputusan wasit Wawan Rapiko.
Kericuhan tersebut terjadi ketika pertandingan memasuki masa injury time babak kedua ketika kiper Persela Dwi Kuswanto menangkap bola. Skor saat itu 2-1 untuk keunggulan tuan rumah Persela. Dalam kondisi memegang bola, Dwi Kuswanto kemudian menanduk gelandang Borneo FC Wahyudi Hamisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan kemudian memberikan kartu merah kepada Wahyudi dan Dwi Kuswanto dan memberi hadiah tendangan penalti kepada Borneo FC. Sebelum memutuskan memberi penalti, Wawan sempat diadang para pemain dari kedua klub yang melakukan protes keras. Lerby Eliandry kemudian menyamakan kedudukan untuk Borneo FC lewat penalti.
 Persela vs Borneo FC berakhir imbang 2-2. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif) |
Jika mengacu pada peraturan pertandingan dari Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) 2018/2019, Wawan melakukan keputusan yang tepat. Berdasarkan Pasal 4 regulasi 'Fouls and Misconduct' Law of the Game IFAB, wasit bisa memberikan tendangan penalti jika ada pemain yang melakukan '
violent conduct'.
"Jika bola dalam permainan dan pemain melakukan pelanggaran di dalam bidang permainan terhadap lawan, permainan akan dilanjutkan dengan tendangan bebas tidak langsung atau langsung atau tendangan penalti," tulis law of the game IFAB 2018/2019 pada halaman 109.
Dwi Kuswanto sendiri melakukan
violent conduct yang dalam peraturan IFAB disebut sebagai: "Ketika pemain menggunakan atau berusaha menggunakan kekuatan berlebihan atau kebrutalan terhadap lawan bukan untuk tujuan merebut bola."
Terkait protes pihak Persela yang menganggap kondisi bola sedang tidak aktif ketika pelanggaran terjadi, law of the game IFAB Artikel 9 Pasal 1 menyebut bola tidak aktif adalah ketika: "Bola telah sepenuhnya melewati garis gawang atau garis lapangan di tanah atau di udara atau permainan telah dihentikan oleh wasit."
Dengan demikian kondisi bola masih aktif ketika Dwi Kuswanto melakukan pelanggaran. Pasalnya, bola sedang dalam pelukan Dwi Kuswanto dan wasit Wawan tidak menghentikan pertandingan hingga pelanggaran terjadi.
Andai Dwi Kuswanto menanduk Wahyudi saat kondisi bola tidak aktif, wasit Wawan hanya akan memberikan kartu merah tanpa memberi penalti kepada Borneo FC.
(map/har)