
Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Anti Mafia Bola
CNN Indonesia | Sabtu, 10/08/2019 05:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri memperpanjang masa tugas Satgas Anti Mafia Bola selama enam bulan ke depan. Satgas Anti Mafia Bola jilid II ini mulai bekerja sejak 6 Agustus lalu.
Pada Satgas Anti Mafia Bola jilid II ini, Brigjen Hendro Pandowo masih didapuk untuk menjabat sebagai ketua satgas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan perpanjangan masa tugas satgas.
Pertama, apresiasi masyarakat yang menginginkan sepak bola Indonesia, khususnya Liga I terselenggara secara bersih dan bermartabat.
"Kemudian jilid II dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara kami terhadap tersangka Vigit Waluyo dan Hidayat," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (9/8).
Dijelaskan Asep, Satgas Anti Mafia Bola jilid II ini tidak akan fokus di tingkat pusat saja tapi akan dibagi menjadi 13 wilayah. Pembagian 13 wilayah itu nantinya disesuaikan dengan lokasi pertandingan Liga I.
"Sebanyak 13 [wilayah] itu kemudian menjadi tempat-tempat orientasi dari satgas ini untuk bekerja, ya untuk pencegahan atau ada penidakan apabila ada praktik-praktik yang serupa," tutur Asep.
Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.
Jokdri pun telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan dua tahun enam bulan penjara kepada Jokdri. (dis/sry)
Pada Satgas Anti Mafia Bola jilid II ini, Brigjen Hendro Pandowo masih didapuk untuk menjabat sebagai ketua satgas.
Pertama, apresiasi masyarakat yang menginginkan sepak bola Indonesia, khususnya Liga I terselenggara secara bersih dan bermartabat.
"Kemudian jilid II dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara kami terhadap tersangka Vigit Waluyo dan Hidayat," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (9/8).
![]() |
"Sebanyak 13 [wilayah] itu kemudian menjadi tempat-tempat orientasi dari satgas ini untuk bekerja, ya untuk pencegahan atau ada penidakan apabila ada praktik-praktik yang serupa," tutur Asep.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
EDUSPORTS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Hasil Semifinal Piala FA: Leicester City Gasak Southampton
Olahraga • 1 jam yang lalu
Quartararo Selebrasi Ala Ronaldo Usai Juara MotoGP Portugal
Olahraga 1 jam yang lalu
Marquez Menangis Finis Ketujuh di MotoGP Portugal
Olahraga 7 jam yang lalu