Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, memastikan penundaan balap mobil
Formula E terkait wabah
virus Corona setelah sempat melakukan konsultasi dengan berbagai pihak.
Penyebaran virus Corona memang beberapa kali membuat penyelenggaraan Formula E, yang dijadwalkan berlangsung 6 Juni 2020, dipertanyakan.
Pada awal Februari 2020, China lebih dulu membatalkan balapan Formula E di Sirkuit Haitang Bay yang rencananya berlangsung 21 Maret karena virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang bulan kedua 2020, isu yang kerap menerpa Formula E lebih kepada lokasi sirkuit. Sekretariat Negara (Setneg) selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberi izin kepada Pemprov DKI menggelar balap mobil elektronik itu di area Monas dengan mempertimbangkan status cagar budaya kawasan.
 Pelaksanaan balap mobil Formula E di Jakarta bakal diundur. (David Dee Delgado/Getty Images/AFP) |
Tak sampai sepekan, Setneg mengubah keputusan dan memberi izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional.
Dampak virus corona terhadap ajang Formula E mulai dipertimbangkan pada pertengahan Februari. Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Sadikin Aksa, menyebut Federasi Otomotif Internasional (FIA) mengawasi dampak virus corona jelang Formula E 2020 di Monas.
[Gambas:Video CNN]Pada awal Maret 2020, Anies kemudian menyetop sementara seluruh izin keramaian di Ibu Kota karena khawatir penyebaran virus corona menyusul dua warga negara Indonesia yang positif terinfeksi virus tersebut.
Keputusan Anies menyetop izin keramaian tidak langsung membuat penyelenggaraan Formula E menjadi tertunda. Di sisi lain DPRD DKI menyarankan Anies membatalkan balap mobil yang dimulai sejak 2014 tersebut.
Dalam rilis yang dikirimkan kepada
CNNIndonesia.com, Formula E menyatakan Anies melakukan konsultasi dengan pihak mereka, FIA, IMI dan Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix untuk membahas penyelenggaraan balap dan virus corona.
Anies baru memutuskan penundaan Formula E di Jakarta melalui surat bertanggal Senin (9/3) yang ditujukan kepada Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix, serta ditembuskan kepada 15 pemangku kepentingan lain seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
(nva/jun)