Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menyebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebenarnya sudah berencana untuk memberikan gelar khusus bagi pahlawan olahraga seperti Markis Kido.
Namun pemberian gelar itu masih baru akan dibahas bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005. Pemberian gelar bagi pahlawan olahraga yang telang mengharumkan nama bangsa di kancah internssional masuk ke dalam poin kesejahteraan dan penghargaan atlet.
"Kemenpora sudah punya rencana untuk memberikan gelar khusus bagi pahlawan olahraga seperti Markis Kido. Saat ini kami sedang mulai akan membahas revisi UU SKN. Selama ini sorotan anggota dewan tentang kesejahteraan dan penghargaan atlet," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga di pembahasan bisa diformulasikan seperti apa sih yang layak diberikan kepada sosok tokoh seperti Markis Kido," imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan legenda bulutangkis Indonesia, Markis Kido meninggal dunia diduga akibat serangan jantung saat bermain bulutangkis di GOR Petrolin, Tangerang, Senin (14/6).
Saat baru bermain setengah gim, Markis Kido tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Rekan-rekannya di lapangan segera memberi pertolongan dan membawa Markis Kido ke rumah sakit. Peraih medali emas ganda putra Olimpiade 2008 bersama Hendra Setiawan itu menghembuskan napas terakhir di usia 36 tahun.
Pihak keluarga sempat menginginkan agar jenazah almarhum Markis Kido dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Namun, akhirnya batal karena Markis Kido tidak memiliki gelar untuk bisa dimakamkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Sosial, lanjut Gatot, yang bisa dimakamkan di TMP Nasional Utama Kalibata adalah mereka yang memiliki gelar; Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Sakti, Bintang Gerilya dan anggota TNI/Polri yang gugur atau tewas dalam pertempuran.
"Jadi sempat ada yang tanya ke saya soal kemungkinan Markis Kido dimakamkan di TMP Kalibata. Saya langsung komunikasi dengan yang berkompeten, Sekjen Kementerian Sosial. Lalu disebutkan bahwa ada kriteria atau yang dimungkinkan dimakamkan di TMP ada peraturannya."
"Kesimpulannya kriteria itu tidak terpenuhi. Case ini sama seperti ketika legenda renang, Lukman Niode meninggal dunia," jelasnya.
Di sisi lain, Kemenpora disebut Gatot tidak akan terlalu kaku terpaku pada aturan. Gelar khusus atau penghargaan bagi pahlawan olahraga masih bisa diberikan melalui keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi.
"Apakah penghargaan diberikan saat HAORNAS (Hari Olahraga Nasional) atau saat peringatan 17 Agustus, tergantung menteri. Sebagai bawahan kami harus memberikan justifikasi, alasan, penjelasan dan opsi apa saja yang bisa diberikan dan jangan sampai ini dianggap sebagai hal yang mengada-ada. Ini juga menjadi pemikiran kalau hal serupa terjadi kepada sosok pahlawan olahraga lain ke depan," tutup Gatot menerangkan.