Menpora Zainudin Amali memberikan respons terkait Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Ya saya kira kalau itu proses hukum. Jalani saja PSSI ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah," kata Zainudin usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/10).
"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ucap Zainudin menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10).
Tiga orang tersangka dari unsur sepak bola yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Lalu tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain itu kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.