Jakarta, CNN Indonesia --
Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya dan menelan korban jiwa disebut polisi tidak diverifikasi sebelum Liga 1 2022/2023.
Dampaknya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka oleh polisi. Lukita dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan korban jiwa dalam laga Arema FC versus Persebaya.
Dalam pengamatan dan catatan CNNIndonesia.com, ada sembilan pasal Regulasi Stadion PSSI yang tidak terpenuhi di Kanjuruhan. Dari sembilan pasal itu, yang paling banyak dilanggar adalah Pasal 37 soal Tribune Penonton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pasal dua (2) tentang sertifikasi laik fungsi. Pada ayat dua poin d dan e disebutkan soal rencana evakuasi dan jalur evakuasi. Dari pengamatan di lokasi, tidak terdapat petunjuk keselamatan.
Kedua, pasal empat (4) soal verifikasi stadion. Pada ayat dua disebutkan PSSI dalam melakukan verifikasi sebelum dan selama kompetisi berlangsung. Jika mengacu pernyataan polisi, PT LIB tidak melakukan verifikasi sebelum liga.
Ketiga, pasal 37 tentang tribun stadion. Pada ayat 1 disebutkan bahwa stadion yang akan digunakan untuk Liga 1 harus memiliki tempat duduk. Faktanya ada di Kanjuruhan ada tribun berdiri yang ini tidak dibenarkan.
Keempat, pasal 38 tentang penunjuk arah akses. Pada poin sembilan ayat a dan b disebutkan bahwa setiap pintu dan gerbang harus mudah diakses dan mudah dibuka. Nyatanya ada pintu yang terkunci dan tidak bisa dibuka.
Kelima, pasal 39 tentang emergency lighting system. Pada pasal satu dan dua disebutkan setiap tribun harus tersedia lampu darurat di tribune dan jalan keluar. Faktanya ada lampu yang padam saat Tragedi 1 Oktober 2022.
Keenam, pasal 41 tentang fasilitas sanitasi untuk penonton umum. Dari pengamatan CNNIndonesia.com, fasilitas ini terbilang langka. Selain jumlahnya yang tidak memenuhi ambang batas, kondisinya juga kurang layak.
Ketujuh, pasal 42 tentang fasilitas P3K untuk penonton. Dalam regulasi PSSI ini disebutkan bahwa setiap tribune harus menyediakan kotak fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan. Tak ada kotak itu di setiap tribune.
Kedelapan, pasal 43 tentang fasilitas penonton disabilitas. Setelah beberapa kali mengelilingi stadion dalam enam hari terakhir, nyaris tidak ada infrastruktur yang khusus untuk penonton disabilitas di Stadion Kanjuruhan.
Terakhir atau kesembilan, pasal 45 tentang keselamatan dan keamanan. Pada ayat satu disebutkan ada ruang khusus medis di setiap tribune yang mudah diakses penonton. Tak ada ruangan seperti ini di 14 tribune ekonomi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Berikut ini sembilan pasal Regulasi Stadion PSSI yang tidak terpenuhi di Stadion Kanjuruhan
Pasal 2
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
2.d. Rencana evakuasi yang dibuat bersama oleh security officer, pihak Stadion dan damkar berdasarkan hukum nasional yang berlaku, dimana dapat menjamin bahwa semua orang yang berada di dalam Stadion dapat dikosongkan jika terjadi keadaan darurat.
2.e. Colour code floor plan diagram oleh pihak Stadion, security officer dan damkar yang menunjukkan kemungkinan jalur-jalur evakuasi yang ditampilkan secara jelas di dalam Stadion.
Pasal 4
Verifikasi Stadion
2. Secara administrasi PSSI dapat melakukan verifikasi Stadion yang digunakan oleh penyelenggara pada saat sebelum dan selama kompetisi berlangsung, hal ini dilakukan untuk menilai persyaratan dan kriteria minimum kategori infrastruktur stadion telah terpenuhi.
Pasal 37
Tribun Penonton
1. Semua tribun harus memiliki tempat duduk. Tempat duduk yang dimaksud adalah tempat duduk individual dan terpisah, terpaku ke struktur bangunan (lantai) dan bentuknya nyaman dengan sandaran belakang untuk penopang duduk.
Pasal 38
Penunjuk Arah Akses
9. Semua pintu-pintu keluar dan gerbang di Stadion dan semua gerbang di area penonton harus:
a. Dilengkapi alat pengunci yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh siapa saja yang ditugaskan;
b. Didesain untuk tetap bisa dibuka kapan saja ketika penonton ada di dalam stadion.
Pasal 39
Emergency Lighting System
1. Untuk memastikan keselamatan penonton dan petugas dalam sebuah pertandingan, Stadion harus dilengkapi lampu darurat yang mencakup keseluruhan area Stadion pada saat terjadi lampu padam.
2. Stadion harus memastikan lampu darurat berfungsi saat listrik padam total di semua bagian yang bisa diakses penonton dan tidak terbatas pada semua pintu keluar dan jalur evakuasi.
Pasal 41
Fasilitas Sanitasi untuk Penonton Umum
2. Toilet duduk dan urinal harus ada alat penyiram, wastafel, kertas toilet dan sabun harus disediakan dan diletakkan secara kokoh di tempatnya. Persyaratan untuk setiap 1.000 penonton, tersedia fasilitas sanitasi minimum sebagai berikut:
a. 5 (lima) toilet duduk dan 8 (delapan) urinal untuk penonton pria;
b. 5 (lima) toilet duduk untuk penonton wanita;
c. Lampu penerangan yang memadai;
Pasal 42
Fasilitas P3K untuk Penonton
2. Layanan atau fasilitas P3k untuk penonton memiliki kriteria sebagai berikut:
a. terpisah dari ruang medis pertandingan;
b. akses mudah untuk kendaraan darurat;
c. lemari untuk obat-obatan;
d. dilengkapi dengan fasilitas tandu dan alat P3K;
e. memiliki fasilitas komunikasi, contoh: HT.
Pasal 43
Fasilitas Penonton Disabilitas
1. Stadion harus memiliki akses khusus dan tempat duduk untuk penonton disabilitas dan pendampingnya. Semua tempat duduk tersebut harus bisa melihat lapangan permainan tanpa terhalang.
2. Stadion memiliki fasilitas sanitasi yang dapat diakses oleh penonton disabilitas.
3. 1 (satu) toilet khusus harus tersedia untuk setiap 15 penonton disabilitas.
Pasal 45
Keselamatan dan Keamanan
4. Setiap Stadion wajib dilengkapi dengan ruang medis untuk penonton. Idealnya terdapat 1 ruang medis di setiap area tribun/sektor, meski demikian terkait jumlah, ukuran dan lokasinya wajib dikonsultasikan dan disetujui oleh pemangku otoritas medis setempat.