9 Pasal Regulasi Stadion PSSI yang Tak Terpenuhi di Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya dan menelan korban jiwa disebut polisi tidak diverifikasi sebelum Liga 1 2022/2023.
Dampaknya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka oleh polisi. Lukita dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan korban jiwa dalam laga Arema FC versus Persebaya.
Dalam pengamatan dan catatan CNNIndonesia.com, ada sembilan pasal Regulasi Stadion PSSI yang tidak terpenuhi di Kanjuruhan. Dari sembilan pasal itu, yang paling banyak dilanggar adalah Pasal 37 soal Tribune Penonton.
Pertama, pasal dua (2) tentang sertifikasi laik fungsi. Pada ayat dua poin d dan e disebutkan soal rencana evakuasi dan jalur evakuasi. Dari pengamatan di lokasi, tidak terdapat petunjuk keselamatan.
Kedua, pasal empat (4) soal verifikasi stadion. Pada ayat dua disebutkan PSSI dalam melakukan verifikasi sebelum dan selama kompetisi berlangsung. Jika mengacu pernyataan polisi, PT LIB tidak melakukan verifikasi sebelum liga.
Ketiga, pasal 37 tentang tribun stadion. Pada ayat 1 disebutkan bahwa stadion yang akan digunakan untuk Liga 1 harus memiliki tempat duduk. Faktanya ada di Kanjuruhan ada tribun berdiri yang ini tidak dibenarkan.
Keempat, pasal 38 tentang penunjuk arah akses. Pada poin sembilan ayat a dan b disebutkan bahwa setiap pintu dan gerbang harus mudah diakses dan mudah dibuka. Nyatanya ada pintu yang terkunci dan tidak bisa dibuka.
Kelima, pasal 39 tentang emergency lighting system. Pada pasal satu dan dua disebutkan setiap tribun harus tersedia lampu darurat di tribune dan jalan keluar. Faktanya ada lampu yang padam saat Tragedi 1 Oktober 2022.
Keenam, pasal 41 tentang fasilitas sanitasi untuk penonton umum. Dari pengamatan CNNIndonesia.com, fasilitas ini terbilang langka. Selain jumlahnya yang tidak memenuhi ambang batas, kondisinya juga kurang layak.
Ketujuh, pasal 42 tentang fasilitas P3K untuk penonton. Dalam regulasi PSSI ini disebutkan bahwa setiap tribune harus menyediakan kotak fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan. Tak ada kotak itu di setiap tribune.
Kedelapan, pasal 43 tentang fasilitas penonton disabilitas. Setelah beberapa kali mengelilingi stadion dalam enam hari terakhir, nyaris tidak ada infrastruktur yang khusus untuk penonton disabilitas di Stadion Kanjuruhan.
Terakhir atau kesembilan, pasal 45 tentang keselamatan dan keamanan. Pada ayat satu disebutkan ada ruang khusus medis di setiap tribune yang mudah diakses penonton. Tak ada ruangan seperti ini di 14 tribune ekonomi.