Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita yang menjadi salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Rabu (12/10).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Hadian Lukita akan dilakukan penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Mapolda Jatim.
Dalam pengumuman enam tersangka, pada pekan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim mengatakan pemeriksaan terhadap Hadian Lukita digelar Selasa (11/10).
"Rencananya besok [Rabu] di Polda Jatim mungkin jam 10.00 WIB," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10).
Usai diperiksa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Menkopolhukam RI, Selasa, Akhmad Hadian Lukita membenarkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Saya mohon doanya saja ya. Besok saya ke Surabaya, Polda Jatim berangkat jam 5 subuh," ucap Hadian Lukita kepada CNNIndonesia.com.
Dalam pemeriksaan tersebut Hadian Lukita mengatakan menyiapkan seluruh data-data yang diperlukan.
"Semuanya, data-data sudah disiapkan. Itu saja paling," tutur hadian Lukita.
Dua Tersangka Diperiksa
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Mereka yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Dua orang tersangka hari ini sudah tahap pemeriksaan yaitu ketua Panpel AH bersama Security Officer SS," ucap Dirmanto.
Sementara tiga anggota Polri tersangka Tragedi Kanjuruhan batal diperiksa hari ini. Mereka meminta pemeriksaan ditunda, lantaran tiga polisi itu belum didampingi kuasa hukum.
Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum. Sehingga yang bersangkutan mohon waktu," ujar Dirmanto.