Putusan bersalah itu dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena diduga sudah melakukan pemufakatan jahat dalam menetapkan harga hasil produksinya. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, atau tepatnya tanggal 20 Februari 2017 di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Ada berbagai alasan yang dikemukakan oleh KPPU di balik keputusan tersebut, atau sekiranya KPPU sudah mengklaim mempunyai dua alat bukti. Ya, seperti layaknya aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email, serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan. Maka kami tidak serta-merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mana, dari data yang diperoleh oleh KPPU, ada kejanggalan terhadap harga untuk motor berjenis skuter matik (skutik) berkubikasi 110-125 cc di pasar Indonesia yang seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta. Sedangkan keduanya, menjual dengan bandrol Rp14-18 juta.
Lantas, KPPU mengganjar keduanya dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyinya tidak lain adalah "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingan untuk menetapkan harga atas suatu barang, dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen, atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,"
Kerasnya KPPU dalam menegakan pasal tersebut, tentunya membuat semua pihak termasuk masyarakat berfikir akan kebenaran praktik kongkalikong yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha. Apalagi, ditunjang dua alat bukti, yang dipercaya KPPU sebagai senjatanya. (pit)