Kemenhub Sebut Sudah Beri Keistimewaan kepada Taksi Online

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 21:59 WIB
Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 disebut mencakup aturan tarif dan kuota kendaraan, juga pengecualian pelat kuning bagi pelaku taksi online.
Hasil revisi Permenhub No.32/2016 dinilai tak mengutamakan kepentingan pengguna terutama soal penetapan tarif. (CNN Indonesia/Bintoro Agung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menilai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sudah memenuhi kepentingan pelaku taksi online. Menurut mereka, bahkan ada perlakuan istimewa untuk taksi online.

"Salah satunya adalah kita tidak kasih pelat kuning ke mereka," ucap Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana dalam diskusi revisi aturan taksi online di Jakarta, Rabu (22/3).

Selain itu, Cucu juga menekankan soal pemberian izin kendaraan berkapasitas 1.000cc untuk kendaraan taksi online. Sebelum revisi muncul, hanya kendaraan berkapasitas minimal 1.300cc yang boleh mengaspal bagi pelaku taksi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucu juga menyebut usulan revisi Permenhub No.32/2016, termasuk soal batas tarif dan kuota kendaraan yang melibatkan pelbagai kalangan, termasuk dari pengemudi taksi online saat uji publik dilakukan.

Sebelumnya, hal serupa sudah dilontarkan oleh Direktur Jenderal Angkutan Darat Pudji Hartanto saat memenuhi panggilan Ombudsman. Saat itu, Pudji mengatakan usulan tarif dan kuota datang dari pihak pengemudi taksi online kala uji publik berlangsung.

Pernyataan itu ditepis oleh Musa Emyusa, perwakilan pengemudi taksi online yang bersanding dengan Cucu di diskusi tadi. Menurut Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama itu, suara sejumlah pengemudi di uji publik tadi tidak bisa dipakai mewakili seluruh kepentingan pengemudi.

"Jadi begini, kemarin kan waktu kisruh ada yang bikin komunitas-komunitas yang mengatasnamakan ini-itu. Itu kan namanya orang klaim," ucap Musa.

Selain itu, Musa menganggap dua poin yang diutarakan Cucu di awal tak mengubah substansi revisi yang ia nilai memberatkan konsumen dan pengemudi. Pengemudi dianggap akan kehilangan kesempatan meraih penghasilan lebih banyak, sementara konsumen kehilangan transportasi murah. Mekanisme pasar, menurut Musa, adalah solusi tunggal soal tarif dan jumlah kendaraan.

Pemerintah sendiri bersikukuh akan menerapkan hasil revisi Permenhub No.32/2016 mulai 1 April nanti, meskipun diprotes oleh operator taksi online seperti Gojek, Grab, dan Uber.

Menghadapi sikap pemerintah itu, Musa mengaku siap menjalani aturan hasil revisi tersebut dengan harapan pemerintah akan memperbaikinya. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER