Mengingat, penerbitan Perwal itu menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran pengemudi angkutan umum di Kota Depok hari ini. Yang mana, penerbitan Perwal dilakukan pada Senin (27/3) kemarin.
Kata Pradi, sudah ada kajian di balik terbitnya Perwal tersebut yang sudah dilakukan sejak satu bulan kemarin. "Ini sudah hampir satu bulan kajiannya," kata Pradi di Balai Kota Depok, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (terpaksa), kami berkaca kepada sahabat kita yang lain. Kami tidak ingin ada konflik di bawah makanya kami cepat. Kami mengacu kepada kejadian di wilayah lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi dia, dengan poin yang tertera dalam peraturan bukan berarti ingin menghapuskan moda transportasi online di kotanya secara perlahan, khususnya untuk roda dua. Terlebih agar para pelaku usaha transportasi online memilirkan lokasi khusus para armadanya mencari penumpang.
"Tetapi juga pelaku usaha hendaknya menyediakan tempat juga. Misalnya seperti mall bisa mereka siapkan, tempat transit khusus yang bisa dipersiapkan untuk kawan-kawan ini," kata dia.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Elly Adriani Sinaga mengakui jika pada dasarnya kendaraan roda dua tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum. Kemunculan ojek berbasis aplikasi, memang merupakan imbas dari belum memadainya angkutan umum.
"Nah kami akui dari rumah ke kantor tidak bisa langsung pakai angkutan umum, angkot misalnya. Nah oleh sebab itu angkutan roda dua ini masih dibutuhkan, nah pengelolaannya kamiserahkan kepada daerah masing-masing," ujar Elly.
Terpenting, kata dia, seluruh jenis angkutan harus memperhatikan aspek keamanan. Begitu juga, bila masyarakat merasa tidak aman semua akan berbalik menggunakan kendaraan pribadi dan tentunya menimbulkan kemacetan.
"Jangan sampai nanti semunya pakai motor sendiri atau mobil, malah jadi macet semuanya rugi dong kita semua," kata Elly. (pit/pit)