Taksi Online Wajib Pasang Stiker Bercip Khusus

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Minggu, 26 Mar 2017 17:55 WIB
Stiker itu akan menjadi pembeda taksi online dengan kendaraan pribadi. Selain itu, dengan cip khusus di dalam stiker pemerintah jadi lebih bisa mengawasinya.
Taksi online akan punya identitas berupa stiker khusus yang dilengkapi cip. (Ilustrasi/Dok. newsroom.uber.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu upaya Kementerian Perhubungan menertibkan taksi online adalah menerapkan peraturan bahwa mereka harus menggunakan stiker khusus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga menyebut pemasangan stiker khusus dibuat untuk mengawasi operasional taksi online. Stiker itu juga akan membedakan kendaraan pribadi dengan taksi online.

Tak seperti taksi konvensional, selama ini taksi online dianggap tak punya identitas di tubuh kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal untuk ojek online, identitas mereka sebagai kendaraan umum terlihat jelas. Operator transportasi online sudah mewajibkan pemakaian jaket dan helm berlogo perusahaan.
"Stiker akan disertai cip khusus untuk memonitor taksi online," ucap Elly dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3).

Kendati begitu, Elly belum bisa menguraikan cip seperti apa yang akan dipakai dalam stiker taksi online serta detail pemasangan lainnya.

Selain stiker khusus, pemerintah juga mewajibkan taksi online agar memakai pelat nomor uji berkala. Pelat berupa aluminium itu akan ditempel di rangka mobil agar terlihat jelas oleh calon konsumen.

Saat ini, menurut catatan pemerintah, ada 13.828 unit taksi online yang beredar dan mesti diawasi di Jakarta. Dari jumlah itu, 89,13 persen di antaranya masih mengaspal tanpa izin, dengan jumlah 12.324 kendaraan.
Sementara itu, Uber tercatat menyumbang armada taksi online terbanyak yang beroperasi di Jakarta, yakni 5.437 mobil. Grab Indonesia dan Gojek menyusul dengan jumlah kendaraan masing-masing 5.110 dan 3.281 unit.

Pemerintah menegaskan, revisi Peremenhub No.32/2016 mulai berlaku pada 1 April 2017. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER