Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mewajibkan tiap taksi berbasis aplikasi, atau angkutan sewa khusus melalui tahap pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Dalam hal tersebut, pemerintah akan menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dalam pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto mengatakan kurangnya kualitas dalam pengujian KIR milik dalam negeri, menjadi alasan Kemenhub menggandeng swasta.
"Kami sadar (kualitas) jadi tingkatkan. Saya memberikan pilihan untuk kualitas, nah memerlukan waktu," kata Pudji di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Jum'at (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dengan adanya masa transisi, pihaknya juga kesulitan dalam menyoal dana. Sehingga, bersama dengan Kementerian Keuangan KIR diputuskan tidak hanya dikerjakan sendiri.
"Dari Dirjen Perimbangan Keuangan udah melakukan suatu keputusan memberikan petunjuk untuk dilibatkan swasta dan pembagian gimana," kata dia.
Pudji berujar, nantinya bersama Gaikindo, pihaknya akan menentukan Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia yang tepat dalam uji KIR. "Yang memang punya kualitas dan ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan KIR untuk angkutan khusus dulu," kata dia.
Walau bekerjasama dengan swasta, ia memastikan tarif dalam uji KIR tidak akan berbeda. Tarif akan disesuaikan dengan lokasi driver taksi online melakukan uji KIR. APM sendiri hanya diminta untuk pengerjaan, sedangkan material berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Misal tarif di Kota Bogor harga x, dengan swasta x juga, tinggal x dibagi antara swasta dengan Pemda," kata dia.
(tyo)