Regulasi LCEV, Pemerintah Belum Sosialisasi dengan ATPM

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2017 05:47 WIB
LCEV, bisa dikatakan sebagai lanjutan dari kendaraan hemat energi dengan harga murah, atau biasa dikenal dengan Low Cost Green Car (LCGC).
Ilustrasi LCGC (CNN Indonesia/Hafidz Mukti Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah berencana mengusulkan penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi, atau carbon tax untuk kendaraan bermotor.

Hal itu tidak lain sebagai upaya untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen yang ditargetkan pada 2030.

Program ini dapat dikatakan sebagai lanjutan dari kendaraan hemat energi dengan harga murah, atau biasa dikenal dengan Low Cost Green Car (LCGC). Program lanjutan itu sudah tertuang dalam regulasi Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai LCEV, sebagai salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengaku belum mempunyai rencana membawa produknya ke arah tersebut. Bahkan, sampai kini pihaknya belum memperoleh sosialisasi akan teknis dari LCEV.

"Kalau sampai saat ini kami belum dapat sosialisasi itu (LCEV) bakal seperti apa dan teknisnya bagaimana," kata 4W Marketing Director SIS, Donny Saputra di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Meski begitu, Donny memastikan bahwa SIS tidak menutup diri akan kelanjutan dari program LCGC. Untuk jangka waktu ke depan dapat diterapkan kepada masing-masing keluaran Suzuki.

"Jadi kami tidak menutup diri dengan program tersebut. Kalau LCEV kami belom dapet briefing dari pemerintah," kata Donny.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE)  Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan ada tiga jenis kendaraan yang masuk cakupan penerapan carbon tax, diantaranya mobil menggunakan bahan bakar listrik, gas dan hybrid.

“Itu akan kami usulkan, hasilnya seperti apa sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan. Yang jelas pajak akan ditetapkan berdasarkan CO2 yang dikeluarkan oleh produk otomotif,” kata Putu.

Penerapan regulasi itu menurut Putu,  akan meningkatkan daya saing industri otomotif. Mengingat, penerapan pajak masih mengacu pada isi silinder.

Bagi Putu, komitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen industri otomotif harus berperan aktif. Walau, dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri telah dinyatakan bebas emisi. Hanya saja produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin akan melakukan penghitungan terkait tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan bermotor. LCEV sendiri dinilai menjadi langkah tepat untuk merealisasikan hal tersebut, dan tinggal menunggu tarif pada perpajakan.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER