Tidak jelas siapa pihak yang sudah menerbitkan izin kepada perusahaan di balik transportasi daring. Mengingat, peraturan atau payung hukum mereka belum jelas sampai sekarang.
Sehingga, tidak heran saat mulai tercium keberadaannya di suatu wilayah, selalu terjadi penolakan. Entah itu dalam bentuk unjuk rasa, sampai dengan penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ojek online sendiri, sisi lainnya menggunakan aplikasi. Kalau ada izinnya, dari mana?" kata Hindro, Jum'at (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aplikasi kan izinnya bukan di Kemenhub, tapi Kominfo. Artinya kami tidak mengeluarkan izin mengenai aplikasi," ujarnya.
Dengan adanya hambatan dalam pengesahan peraturan, otomatis bakal menyulitkan pihaknya dalam mengatur kuota taksi online di daerah. Sementara aturan untuk transportasi online roda dua, memang sudah diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.
"Ya kami tidak mengeluarkan izin tentang aplikasi itu ya tidak ada. Sehingga kami menerbitkan izin bukan untuk perusahaan tetapi operasional kendaraan, jadi begitu," ujarnya.
"Tidak ada satupun izinnya. Kalau ada tolong perlihatkan saya siapa yang berikan izin. Apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," kata Dedi.
(eks)