Jakarta, CNN Indonesia -- Aplikasi yang menyediakan layanan transportasi
online diwajibkan untuk memberikan akses digital
dashboard kepada pemerintah. Dengan demikian Grab, Gojek, dan Uber diwajibkan memberikan akses khusus bagi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota, sesuai kewenangannya.
Hal ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diumumkan Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
"Filosofinya bagaimana memberikan kesetaraan bagi semua
stakeholder. Makanya kita hati-hati dalam mengkaji agar bagaimana keamanan bisa terjamin monopoli tidak terjadi," jelas Hindro dalam konferensi media di Jakarta, Kamis (19/10), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan data apa saja yang harus disajikan oleh penyedia layanan untuk pemerintah.
Dalam aturan tersebut, penyedia layanan transportasi online disebut sebagai aplikator. Aplikator ini juga diwajibkan untuk memberikan akses aplikasinya kepada kendaraan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Tandanya adalah kendaraan itu sudah memiliki kartu pengawasan.
Kartu pengawasan ini diusulkan oleh badan hukum. Seperti telah ditetapkan sebelumnya, badan hukum atau perusahaan angkutan umum yang menaungi para pengemudi ini adalah koperasi jasa yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi.
Aplikator juga harus bekerjasama hanya dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan dari pihak berwenang. Izin yang harus diurus adalah izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Aplikator juga diwajibkan untuk membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawah kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi mereka.
(eks/asa)