Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengumumkan revisi Peraturan Menteri no. 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Secara singkat, pengemudi diwajibkan untuk menempelkan stiker khusus di kendaraan, memiliki SIM Umum sesuai golongan, dan berasuransi.
Pemerintah juga membatasi daerah operasional. Sebab, angkutan sewa khusus harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan. Penetapan wilayah operasi ditetapkan oleh Dirjen/ Kepala BPTJ/ Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan Sewa Khusus menggunakan TNKB sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan dan tidak boleh ke daerah lain," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (19/10).
Terkait tanda khusus berupa stiker, stiker ASK itu mesti ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan.
Soal asuransi pemerintah melemparkan kewajiban itu kepada perusahaan angkutan umum. Dalam perubahan aturan disebutkan tanggung jawab asuransinya berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
Terkait masalah STNK dan BPKB, pengemudi harus menggunakan surat-surat atas nama badan hukum. Kemenhub memperbolehkan atas nama perorangan tapi diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk koperasi.
Selain itu, untuk mendapat izin bagi kendaraan baru mesti melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
(eks)