Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum Tidak dalam trayek atau biasa disebut payung hukum taksi
online.
Sosialisasi di Jakarta, merupakan kegiatan kedelapan setelah pemerintah dan pihak terkait menggelar acara tersebut di tujuh kota besar seperti Makassar, Bandung, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Palembang dan Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, mengatakan bahwa pihaknya berharap sosialisasi kali ini menjadi yang terakhir sebelum revisi diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap menjadi yang terakhir, sebelum kami ajukan ke Kemenkumham," kata Hindro di kantornya, Senin (23/10).
Kemenhub menilai sosialisasi perlu dilakukan karena peraturan ini masih mengundang pertanyaan berbagai pihak. Misal soal penindakan terhadap pelanggaran, hingga soal stiker yang akan ditempelkan di taksi online.
"Masih banyak pertanyaan, (maka) kami akan terus melakukan sosialsisasi terus menerus," jelas Hindro.
Menurutnya, rancangan kali ini harus sudah mulai diterapkan pada 1 November mendatang. Setelah penerapan, pemerintah juga memberi masa transisi selama tiga bulan, bagi perusahaan transportasi daring untuk melakukan penyesuaian peraturan.
Sebagian kewenangan Gojek cs dicabutDalam rancangan revisi Kemenhub, ada lima poin yang tidak boleh dilakukan oleh Gojek, Uber, dan Grab dalam operasional di Indonesia.
Secara singkat, Gojek cs tak berwenang memberi akses aplikasi, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberi tarif promosi lebih murah dari tarif batas bawah yang ditetapkan.
Sebab kewenangan tersebut ada di tangan perusahaan transportasi. Sementara bentuk usaha dari transportasi online ini sebelumnya disepakati berupa koperasi jasa transportasi. Dengan demikian, Gojek cs diharuskan menggandeng koperasi jasa yang sudah mengantongi izin untuk bisa menyalurkan penggunaan aplikasi mereka bagi supir taksi
online.
Selain memiliki izin transportasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub, koperasi ini juga harus terdaftar di Kementerian Koperasi.
Penyedia aplikasi juga tidak diperbolehkan memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. Dengan begitu, pemilik aplikasi tidak boleh lagi membuka rekrutmen mitra pengemudi melalui aplikasi mereka.
Terkait promosi tarif yang kerap ditawarkan penyedia aplikasi, kementerian telah mengakomodir dengan rumusan terbaru. Promosi tarif diperbolehkan dengan catatan ditetapkan di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan sebelumnya.
(eks/eks)