Terkait Kartel, Yamaha Tolak Dituduh Curang Soal Bukti Sidang

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 07:20 WIB
KPPU ajukan eksepsi di lantaran tuduh Yamaha curang dipersidangan. Curang karena Yamaha ajukan bukti baru tanpa sepengetahuan KPPU.
Ilustrasi motor Yamaha. Yamaha menolak tuduhan curang dari KPPU di persidangan keberatan atas putusan kartel KPPU (dok. Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menampik tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menuduh YIMM berbuat curang karena memasukkan bukti baru tambahan setelah proses peradilan berjalan tanpa sepengetahuan KPPU.

"Itu bukan bukti baru. Itu cuma rekaman persidangan. Semua rekaman persidangan itu sesuatu yang sudah terjadi di persidangan KPPU," kata Kuasa Hukum YIMM, Asep Ridwan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (2/11).

Rekaman persidangan yang diserahkan YIMM, menurut Asep berisi fakta persidangan yang terjadi saat persidangan di KPPU. Sehingga pihaknya menganggap kalau itu bukanlah bukti baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPPU tidak mengajukan, itu berarti KPPU sendiri yang tidak membuka semua dokumen fakta yang ada," ujarnya.

Menurut Asep, isi rekaman merupakan fakta persidangan di KPPU, yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan rekaman tersebut, (kami) ingin menunjukkan bahwa tidak ada pembacaan apapun, tidak ada penyerahan apapun. Justru ingin menujukkan KPPU tidak menyampaikan sesuai fakta alias bohong," ungkapnya.

Menurutnya, penyerahan rekaman dilakukan agar bisa dilihat oleh majelis di pengadilan. Sebab, pihaknya meyakini ada ketidaksesuaian fakta persidangan.

Sebelumnya, KPPU menuding YIMM memasukan bukti tambahan ke pengadilan tanpa sepengetahuan KPPU. Hal ini disebut Staff Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu sebagai kecurangan. Sebab, bukti tersebut diserahkan setelah KPPU menyerahkan keputusan dan berkas perkara ke pengadilan.

"Itu tindakan kesengajaan, harusnya bukti baru tidak diterima (pengadilan) [...] Kami mengajukan eksepsi [...] harusnya kan bukti baru dilarang oleh Peraturan MA Nomor 3 tahun 2005," kata Manaek. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER