Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dinilai perlu membuat regulasi lintas sektoral untuk menyelesaikan masalah aturan ojek
online khususnya dan aturan soal perkembangan teknologi umumnya.
Hal ini disampaikan pengamat hukum, Wahyudi Djafar saat ditanyai soal tuntutan pengemudi ojek
online yang meminta pemerintah memberikan regulasi bagi mereka.
"Selama ini respon negara sifatnya sporadis dalam melihat teknologi dinformasi khususnya internet [...] dan aturan yang (sudah) dihadirkan sifatnya sektoral," jelas Wahyudi saat dihubungi
CNNIndonesia.com via sambungan telepon, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan terkait ojek
online. Meski layanan tersebut dijalankan dengan secara
online tapi implikasinya terasa secara
offline juga.
"Meski
online tapi implikasinya
offline [...] hari ini isu aturan internet bukan cuma dalam internetnya, tapi juga hal yang terpengaruh di luarnya," terangnya.
Sehingga menurut Wahyudi, aturan yang dibuat tak bisa hanya dari aturan Kominfo atau hanya aturan Kemenhub saja.
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi Berly Martawarya juga menilai bahwa pengaturan ojek akan lebih sulit ketimbang kasus taksi
online.
"Ojek lebih repot, harus ubah UU, DPR harus terlibat," tuturnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Untuk itu, jika aturan ojek online dinilai mendesak, Wahyudi menyarankan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah terlebih dulu.
"(Untuk) sementara lahir PP yang bisa menjembatani antar sektor."
(eks/eks)