Hal ini disampaikan pengamat hukum, Wahyudi Djafar saat ditanyai soal tuntutan pengemudi ojek online yang meminta pemerintah memberikan regulasi bagi mereka.
"Selama ini respon negara sifatnya sporadis dalam melihat teknologi dinformasi khususnya internet [...] dan aturan yang (sudah) dihadirkan sifatnya sektoral," jelas Wahyudi saat dihubungi CNNIndonesia.com via sambungan telepon, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski online tapi implikasinya offline [...] hari ini isu aturan internet bukan cuma dalam internetnya, tapi juga hal yang terpengaruh di luarnya," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi Berly Martawarya juga menilai bahwa pengaturan ojek akan lebih sulit ketimbang kasus taksi online.
Untuk itu, jika aturan ojek online dinilai mendesak, Wahyudi menyarankan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah terlebih dulu.
"(Untuk) sementara lahir PP yang bisa menjembatani antar sektor."
(eks/eks)