Jakarta, CNN Indonesia -- Ojek dinilai hanya cocok untuk alat transportasi lingkungan dan tak bisa dijadikan angkutan umum. Hal ini seperti disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
"Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk," katanya saat dihubungi
CNNIndonesia.com pada Minggu (26/11) melalui pesan instan.
Alasan yang menyebabkan motor kurang cocok dijadikan angkutan umum adalah tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Realita sudah membuktikan, angka kecelakaan sepeda motor (adalah) yang tertinggi, kisaran 75-80 persen, baik korban maupun penyebabnya," papar Djoko.
Kemunduran peradabanSelain itu, Djoko menambahkan kalau ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum malah akan jadi kemunduran peradaban.
Kemunduran peradaban karena menurutnya ojek tak memenuhi standar angkutan umum baik dari segi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Sehingga, adanya pandangan kalau ojek
online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru.
"Jangan biarkan sepeda motor jadi angkutan umum. Suatu kemunduran peradaban [...] Dianggap ojek
online sebagai lowongan pekerjaan baru," lanjut dia.
Kendati demikian, Djoko memandang ojek tak akan bermasalah jika dijadikan sebagai angkutan makanan. Namun, wilayah operasinya harus dibatasi.
"Kalau untuk yang food tidak masalah, ojek oranglah yang menimbulkan persoalan," tutupnya.
Bajaj lebih cocokDjoko justru menilai bajaj lebih cocok dijadikan angkutan umum karena lebih "bersyariah".
"Bajaj, lebih ramah lingkungan, karena bisa gunakan gas dan lajunya tidak tinggi. Lebih bersyariah karena kalau kemarau tidak kepanasan, hujan tidak basah. Yang bukan muhrimnya bisa menggunakan, syariah," kata dia.
Selain itu, bajaj juga memiliki kapasitas yang lebih besar jika dibandingkan ojek. Dengan begitu, bisa membawa orang sekaligus barang dalam jumlah yang lebih besar.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek
online turun ke jalan pekan lalu untuk menuntut kepastian hukum transportasi daring. Mereka merasa tidak memiliki dasar hukum karena tak adanya regulasi pemerintah yang memayungi kegiatan ekonomi mereka.
Pemerintah pun dengan sigap menyatakan akan mengkaji UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu dilakukan demi mencari solusi tuntutan.
(eks)