Ingin Diakui, Supir Taksi Online Uji Materi UU LLAJ ke MK

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 09:42 WIB
FKPO lakukan uji materi ke MK untuk perjuangkan agar taksi online disebutkan sebagai kendaraan bermotor tidak dalam trayek dengan dalam UU LLAJ.
Ilustrasi. Para pengemudi taksi online hendak mangajukan uji materi ke MK agar layanan taksi online disebut dalam UU LLAJ (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) mengajukan uji materi terhadap Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya agenda kami adalah memasukan gugatan permohonan uji materi," kata Koordinator FKPO Jakarta Aries Rinaldi kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (4/12).

Organisasi perkumpulan supir taksi online itu mengajukan uji materi terhadap pasal 151 huruf a, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, pasal 151 membicarakan soal kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam itu meyebutkan bahwa yang tergolong dalam angkutan tidak dalam trayek adalah taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan kawasan.

FKPO berharap dengan adanya uji materi, taksi online dapat masuk ke dalam Pasal 151 itu. "Poinnya karena UU untuk taksi online belum ada. Dan kami lakukan uji materi pada tersebut," kata Aries.

Tak sesuai UUD

Ia mengungkapkan, pengajuan uji materi diwakili oleh pemohon yang terdiri dari lima supir taksi online dari berbagai daerah. Pertama Etty dari Jawa Timur, Lucky RF dari Jakarta, Agung VJ dari Bekasi, Doddy Ilham dari Jakarta dan terakhir Camal dari Banten.

Selain itu Aries menerangkan, para supir tersebut juga didampingi oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas).

Sementara itu Perwakilan Timah Panas Ferdian Susanto, menjelaskan alasan di balik uji materi tersebut. Menurut dia, apa yang tertuang dalam Pasal 151 tidak sesuai dengan UUD 1945.

Ketidaksesuaian ini terkait hak konstitusi warga negara Indonesia yang dijamin untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Tim hukum lantas merujuk pada pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945. 

"Faktanya, akibat penerapan Pasal 151 yang tidak sejalan dengan asas negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah membuat para pemohon patut diduga merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya," ucapnya

Apalagi, ia berujar, dengan adanya taksi online telah menjadi lapangan kerja bagi pemohonon untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan penghasilan dan pekerjaan saat ini. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER