Jakarta, CNN Indonesia -- Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki keyakinan setiap pemain industri otomotif di Indonesia mengikuti aturan standar emisi Euro4.
KLHK memastikan tidak akan memberi sanksi kepada para produsen otomotif di Indonesia yang masih menjual kendaraan dengan spesifikasi di bawah Euro4. Sebab, jika pemain industri otomotif tidak mengikuti aturan tersebut, bukan tidak mungkin mereka akan menderita kerugian besar.
"Tidak ada sanksi yang ada hukum pasar. Tidak beralih teknologinya, ya mati. Taksi konvensional saja mati, sama taksi online kalau tidak berubah. Ojek pangkalan mati karena ojek online. Ya jadi tidak pakai saksi apa-apa," kata Dasrul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dengan dibuat peraturan Euro4, tentu akan menguntungkan produsen mobil. Terlebih regulasi dibuat untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan otomotif yang memproduksi mobil di Indonesia agar mampu menyediakan kendaraan standar emisi Euro4 untuk kebutuhan pasar ekspor.
Sejauh ini kapasitas produksi mobil oleh industri otomotif di Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta unit pertahun. Dari jumlah itu, 1,1 juta unit untuk pasar domestik dan ekspor masih di angka 200 ribuan unit. Artinya masih ada potensi produksi sebesar 800 ribu unit.
Dengan begitu perusahaan otomotif dalam negeri tidak hanya merauk keuntungan di pasar domestik, melainkan juga bisa ekspor ke negara lain. Seperti diketahui sudah banyak negara di ASEAN yang telah menerapkan standar emisi Euro2 ke atas. Thailand contohnya. Negeri Gajah Putih itu sudah menerapkan standar emisi Euro4.
Menanggapi kondisi ini, KLHK tidak ingin Indonesia hanya menjadi pintu masuknya mobil-mobil ‘sampah’ dengan standar emisi Euro2 seperti yang terjadi selama ini.
“Ya silakan produksi kendaraan Euro4, bersaing dengan Thailand, Malaysia. Ya kalau begitu terus (Euro2) negara lain senang. Barang busuk bisa diimpor ke sini (ke Indonesia), dan pabrik kita bisa mati," jelas Dasrul.
Sehingga, menurutnya, tidak ada maksud tersendiri dari pemerintah dengan membuat aturan tersebut. Mengapa, selain upaya memperbaharui kualitas udara dan menciptakan lingkungan bersih, ada faktor lain di dalamnya sebagai alasan seperti meng-upgrade teknologi otomotif dalam negeri.
Alat Uji Euro2 Hampir PunahKehadiran kendaraan sesuai aturan emisi Euro4 akhirnya menyudutkan kendaraan penumpang berstandar Euro2. Di satu sisi, alat uji kendaraan penumpang berstandar Euro2 hampir tak bisa ditemui. Jadi bisa dipastikan jika ada mobil baru yang hendak proses homologasi, dipastikan mobil tersebut tidal akan lulus uji emisi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah sejak tahun lalu berinvestasi dalam alat pengujian Euro4. Dan untuk Euro2 hanya tersisa satu unit, itu pun dalam kondisi tidak terawat.
"Tadinya dua, satunya rusak. Jadi dipretelin lagi satunya dan onderdilnya diambil, karena onderdilnya udah tidak ada lagi yang jual. Sekarang mungkin udah sekarat kali. Jadi tidak bisa itu. Tidak bisa diuji, tidak keluar dari Perhubungan ya mati sendiri mereka," tegas Dasrul.
Sebaliknya, pemerintah akan menambah jumlah investasi untuk alat pengujian Euro4, khusus kendaraan komersial seperti truk dan bus. Ketentuan Euro 4 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Isinya bahwa penerapan Euro4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin dimulai September 2018, sedangkan diesel empat tahun sejak peraturan diundangkan April 2017.
(mik)