Jakarta, CNN Indonesia -- Standar emisi Euro 4 kembali menjadi pembicaraan oleh khalayak, baru-baru ini. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), regulasi itu 'lagi' dimunculkan ke permukaan.
Rencananya, mulai tahun depan, atau lebih tepatnya 18 bulan sejak dibacakan pada Senin pekan ini Euro 4 dapat diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Mengingat, saat ini Indonesia sendiri masih berstandar Euro 2 dan sudah menahun sejak pertama diterapkan sejak 2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu standarisasi Euro? Bila disederhanakan standar Euro, merupakan standar gas buang kendaraan versi Eropa. Namun, pada negara-negara di Eropa standar tersebut sudah mencapai Euro 6, bukan lagi Euro 4.
Kehadiran standarisasi emisi Euro, berkaca pada gas buang kendaraan yang dianggap tidak ramah terhadap lingkungan juga kesehatan masyarakat. Adapun emisi yang mengandung, gas karbon dioksida (co2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC) dan partikel lain.
Standar Euro ialah bentuk untuk menjadikan transportasi lebih ramah lingkungan atau memperkecil kadar bahan pencemaran yang dihasilkan kendaraan bermotor. Pengembangannya sendiri, yaitu Euro 1 sudah dimulai sejak awal 1991, sedangkan Euro 4 pada 2005, tepat saat Indonesia mulai menerapkan Euro 2.
Oleh karenanya, peraturan untuk itu tidak hanya diberlakukan oleh negara di Eropa, melainkan juga diadopsi oleh benua lain.
Limit emisi yang dihasilkan untuk Euro 4, dari data European Automobile Manufacturers Association (ACEA), diantaranya untuk Petrol Nox 80 mg/km, Diesel Nox 250 mg/km dan Diesel PM 25 mg/km. Tentunya jumlah tersebut jauh berbeda dengan standarisasi saat ini yakni Euro 2.
Batas Euro 2, adalah Petrol Nox 250 mg/km, Diesel Nox 730 mg/km dan Diesel Pm 100 mg/km. Dalam Euro 4 standarnya lebih banyak pengurangan kadar sulfur di mesin bensin dan diesel.
Namun, dalam menerapkannya standar Euro 4 sendiri tentu tidak bisa sembarang. Negara setidaknya wajib menyediakan bahan bakar yang sesuai untuk kendaraan dengan standarisasi mesin Euro 4. Jika tidak, tentu mesin akan mengalami masalah saat diberi asupan tidak pada tempatnya.
Sedangkan, Petamina sebagai operator bahan bakar di Indonesia, baru menyanggupi menyediakan bahan bakar Euro 4 paling cepat 2023. Sehingga, sampai kini produsen otomotif di tanah air masih membuat produksinya dengan standar Euro 2.
Hingga kini banyak kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1. Sedangkan, pada 1 Agustus 2013 pemerintah mulai menerapkan Euro 3 pada kendaraan bermotor roda dua. Sepeda motor harus menggunakan bahan bakar berstandar Euro 3 dengan oktan 91 dan tanpa timbal. Tapi pelaksanaan kebijakan terlihat juga belum efektif.
(pit)