Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat melakukan diskusi berasama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebelum dibekukan seluruh kegiatannya pada Selasa (27/2) sore.
Dalam diskusinya, mereka membahas tentang masalah para produsen otomotif dalam menjalankan kewajiban untuk menyerahkan aktivitas penjualan di dalam negeri secara detail ke asosiasi, dalam hal ini Gaikindo.
Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad menyampaikan dalam hal persaingan bisnis terdapat kerawanan atau celah penyalahgunaan data jika diterima asosiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika perusahaan satu asosiasi atau kumpulan pelaku usaha bisa mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing pelaku maka dikhawatirkan data-data itu bisa disalahgunakan untuk tujuan pengaturan pasar," kata Taufik di kantor KPPU, Jakarta, kemarin.
Terkait pandangan tersebut, Ia mengaku bakal membawa masalah tersebut ke rapat komisi KPPU. Tujuannya, tentu ingin melihat apakah memberikan data kepada asosiasi bertentangan atau tidak dengan prinsip persaingan bisnis.
"Kami nanti akan bawa ke rapat komisi berikutnya untuk melihat karena di sana ada juga regulasi yang mendasari yang mungkin ditafsirkan lain-lain yang barangkali nanti kami bisa kasih pertimbangan ke pemerintah," tegas Taufik.
Ia pun sedikit menyinggung permasalahan antara Gaikindo dan Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) yang 'dipecat' dari asosiasi lantaran tidak menyerahkan data wholesales (penjualan pabrik menuju dealer). MBDI beralasan, data tersebut hanya boleh diserahkan ke pemerintah, bukan Gaikindo sesuai peraturan dari prinsipal di Jerman.
"Tentu saja itu adalah salah satu kejadian di mana salah satu pelaku usaha yang berdasarkan prinsip persaingan usaha yang diatur di negaranya tidak membolehkan pengumpulan data seperti itu. Kami lihatnya secara makro seperti itu," tegas Taufik.
Serahkan data ke PemerintahTaufik melanjutkan bahwa paling tepat dalam aktivitas pengumpulan data tersebut memang harus dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
"Ya secara umum KPPU memang mendorong agar pengumpulan data untuk keperluan pemetaan satu industri itu lebih baik dilakukan oleh regulator. Jadi sebaiknya pelaku usaha diminta datanya secara lengkap itu berada di regulator. Kenapa? Karena regulator lebih berkepentingan tidak ada kepentingan individu," tukasnya.
"Apalagi mereka tidak akan menjadikan itu (pengumpulan data) sebagai sarana pengaturan atau dalam kata lain kartel," ucap Taufik meyakini.
Ketentuan soal data itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dalam peraturan itu disebutkan soal data produsen otomotif, yakni terdiri dari produksi kendaraan bermotor; data penjualan lokal kendaraan bermotor; data penjualan ekspor CBU; data penjualan ekspor CKD; data penjualan ekspor komponen; dan data impor CBU.
"Yang kami takutkan asosiasi bisa melakukan pengumpulan data ada potensi penyalahgunaan dalam bentuk pengaturan-pengaturan yang akan mereka lakukan," tutup Taufik.
(mik/mik)