Gaikindo Potensi Tak Lagi Jadi 'Pengepul' Data Otomotif

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 16:07 WIB
Pengumpulan data penjualan wholesales dari pabrik ke dealer dari masing-masing agen pemegang merek kendaraan bakal langsung dilakukan pemerintah.
Acara pameran otomotif GIIAS 2018 di Serpong, Tangerang. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) disebut akan melepas tanggung jawab sebagai 'pengepul' data otomotif nasional.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian tengah merampungkan peraturan baru untuk pengumpulan semua data penjualan masing-masing agen pemegang merek (APM).

Menurut Taufik, pengumpulan data penjualan wholesales (dari pabrik ke dealer) dari masing-masing APM bakal langsung dilakukan pemerintah, tanpa campur tangan Gaikindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (diarahkan pengumpulan data tidak ke Gaikindo)," kata Taufik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
Kemenperin tengah menggodok peraturan baru untuk mengumpulkan data bagi seluruh pelaku industri. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).

Peraturan tersebut bakal menekankan setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat. Laporan pun diwajibkan rutin setiap enam bulan sekali untuk memantau kesehatan setiap perusahaan.

"Kemenperin sedang membangun sistem informasi indutri nasional. Jadi data-data itu dikoleknya oleh kemenperin," ujar Taufik.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan peraturan tersebut keluar dan secara resmi data penjualan yang dikirim tiap bulan oleh Gaikindo beralih ke Kemenperin.
Ia pun menambahkan, bahwa memang seharusnya menurut pandangan KPPU pengumpulan data industri, termasuk industri otomotif dilakukan langsung oleh regulator, bukan Gaikindo.

"Jadi memang perspektif KPPU sendiri paling tepat adalah data itu dikolek regulator. Karena regulator memayungi seluruh stakeholder," tegas Taufik.

Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa KPPU belum membawa kasus pengumpulan data yang selama ini dilakukan Gaikindo ke ranah hukum, meski penilaian KPPU dalam hal persaingan bisnis ada potensi penyalahgunaan jika data diterima oleh asosiasi.

"Jadi masih jauh, dan belum masuk ke ranah penegakan hukum (penyelidikan). Masih tahap pencegahan," ucap dia.
Di satu sisi, pihaknya masih melakukan kajian mengenai tugas yang selama ini dilakukan Gaikindo.

"Kami masih melakukan analisa, karena di sana ada regulasi pajak dan lainnya yang menjadi landasan mereka mengumpulkan data. Jadi masih kolek data untuk melihat seperti apa yang sebenarnya terjadi. Masih saling konfirmasi. Sampai kini kami baru konfirmasi ke pemerintah," tutup Taufik. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER