Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian tengah merampungkan peraturan baru untuk pengumpulan semua data penjualan masing-masing agen pemegang merek (APM).
Menurut Taufik, pengumpulan data penjualan wholesales (dari pabrik ke dealer) dari masing-masing APM bakal langsung dilakukan pemerintah, tanpa campur tangan Gaikindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Avanza 'Bertekuk Lutut' di Hadapan Xpander |
Peraturan tersebut bakal menekankan setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat. Laporan pun diwajibkan rutin setiap enam bulan sekali untuk memantau kesehatan setiap perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan peraturan tersebut keluar dan secara resmi data penjualan yang dikirim tiap bulan oleh Gaikindo beralih ke Kemenperin.
"Jadi memang perspektif KPPU sendiri paling tepat adalah data itu dikolek regulator. Karena regulator memayungi seluruh stakeholder," tegas Taufik.
Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa KPPU belum membawa kasus pengumpulan data yang selama ini dilakukan Gaikindo ke ranah hukum, meski penilaian KPPU dalam hal persaingan bisnis ada potensi penyalahgunaan jika data diterima oleh asosiasi.
"Jadi masih jauh, dan belum masuk ke ranah penegakan hukum (penyelidikan). Masih tahap pencegahan," ucap dia.
"Kami masih melakukan analisa, karena di sana ada regulasi pajak dan lainnya yang menjadi landasan mereka mengumpulkan data. Jadi masih kolek data untuk melihat seperti apa yang sebenarnya terjadi. Masih saling konfirmasi. Sampai kini kami baru konfirmasi ke pemerintah," tutup Taufik. (mik)