Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan sopir taksi online agar mengantongi SIM A umum dan uji kir khusus kendaraan yang digunakan sesuai peraturan Peraturan Menhub Nomor 108 Tahun 2017.
Apabila para taksi online tetap 'nakal' tidak mentaati peratuan, Kemenhub dipastikan akan mulai menindak para pelanggar pada April 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan dari sekian banyak jumlah taksi online aktif beroperasi, baru sekitar 20 persen taksi online yang memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin baru sekitar 20 persen yang sudah (lengkap)," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/3).
Selama ini Dinas Perhubungan dan Kepolisian masih memberi toleransi kepada para sopir taksi online, hanya berupa terguran dan belum ada sanksi tilang.
"Bagi yang belum, baru kami akan tindak di bulan April," tegas Budi.
Peratutan mengenai angkutan sewa khusus yang dirancang oleh Kemenhub itu memang mendapat penolakan dari sopir taksi online. Bahkan diketahui, beberapa kali massa sopir taksi online menggelar unjuk rasa untuk menolak peraturan itu. Sehingga, penerapan aturan yang menjadi payung hukum taksi online ini ditangguhkan.
Ditangguhkannya peraturan tersebut memberi waktu bagi taksi online 'bodong', sementara aturan tetap berjalan tetapi tidak ada penindakan bagi setiap pelanggarnya.
Peraturan Menhub Nomor 108 Tahun 2017 diakui pemerintah untuk mendata keberadaan taksi online yang sudah terlampau banyak di jalan.
(mik)