Kemenhub Sebut Potensi Ada Peraturan Taksi Online yang Baru

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Mar 2018 08:51 WIB
Peraturan baru tersebut akan mengatur supaya para aplikator menjadi perusahaan transportasi.
Sopir taksi online menolak PM 108 Tahun 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 telah resmi ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam masa waktu tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada regulasi baru tanpa harus mengubah PM 108 Tahun 2017.

"Bisa juga supaya tidak merevisi (PM 108), ya kami akan buat peraturan menteri baru lagi. Kira-kira begitu," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/3).
Ia mengatakan PM baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu juga, menurut Budi, bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.

"Makanya sekalian aja kamu (aplikator) ini jadi perusahaan transportasi. Selama ini kan bebas melenggang begitu saja," jelas dia.
Ia belum dapat memastikan kapan peraturan baru tersebut akan terbit. Saat ini pihaknya bersama dengan beberapa pakar hukum masih akan melakukan pengkajian mengenai aturan itu.

Budi pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan 'produk' baru itu dapat diterima para sopir taksi daring mengingat regulasi sebelumnya selalu mendapat penolakan dari mereka.

"Namun bagi saya semua peraturan ada pro dan kontra. Tapi kami akan coba minimalisir," ucapnya.
Ia pun berjanji sebelum regulasi baru ini terbit, Kemenhub akan memanggil perwakilan supir taksi daring untuk melakukan koreksi bersama.

"Jadi nanti sebelum pengesahan akan kami undang para mitra ini barangkali ada uji coba dari mereka. Lalu yang kontra akan kami secara alasan filosofis, sosialnya, lalu menyangkut empiris. Tapi saya yakin pas udah jadi ada yang setuju dan tidak," tutup Budi. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER