Ada Peraturan Menteri Meluluskan Mobil Tanpa Ban Serep

M. Ikhsan | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jun 2018 10:37 WIB
Ada regulasi baru khusus ban berteknologi run flat tyre. Dengan peraturan tersebut mobil yang dilengkapi ban RFT bisa lulus uji tipe meski tanpa ban serep.
Ilustrasi. (REUTERS/Benoit Tessier)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga konsumen Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.

Materi gugatan lantaran Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T milik mereka yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Tanpa ban serep tersebut, ketiga konsumen merasa dirugikan, meminta Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal muasal gugatan berawal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil.
Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 di mana dalam peraturan itu mewajibkan pihak produsen, distributor, atau importir, menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat uji tipe.

Namun mobil ketiga konsumen tersebut tidak menyediakan ban cadangan.

Secara garis besar, UU dan Permen mengatur hal syarat kendaraan agar bisa dijual di Indonesia. Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan konsumen selama berkendara.

Namun menyangkut gugatan ini, menarik untuk disimak. Sebab ada regulasi baru khusus ban berteknologi RFT (run flat tyre). Dengan peraturan tersebut mobil yang dilengkapi empat ban RFT bisa lulus uji tipe meski tanpa ban serep. Dan mobil bisa dijual ke konsumen.
Demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14. Peraturan itu berlaku mulai April 2018.

Berikut detail Permen baru:

Pasal 14

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.

(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

(mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER