Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pehubungan mengatur agen pemegang merek (APM) di Indonesia yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Detail penarikan kendaraan bermasalah diatur pada bab XIII Pasal 79 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tata tertib setiap APM wajib melapor kepada Menteri sebelum melakukan penarikan kembali.
Aturan ini sudah sangat jelas jika pemerintah memantau gerak-gerik APM dalam negeri yang menjalankan program perbaikan secara massal terhadap mobil-mobil yang sudah terjual ke konsumen.
Tujuan dari diterbitkannya aturan baru tersebut untuk menanggapi kian banyaknya
recall kendaraan akibat cacat produksi. Dengan aturan baru ini juga pemerintah akan tahu perkembangan dari penarikan kembali tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi Permenhub Pasal 79 yang mengatur kendaraan recall:
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(mik)