Reaksi APM Mobil Saat Tahu PPnBM Kapal Pesiar akan Dihapus

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 12:43 WIB
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kapal pesiar dan yacht sebesar 75 persen akan dihapus, sementara pajak mewah untuk kendaraan premium masih 125 persen.
Bugatti Veyron. (Screenshot via instagram.com (@nachoseann))
Jakarta, CNN Indonesia -- Agen pemegang merek (APM) kendaraan premum dalam negeri bereaksi saat mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kapal pesiar dan yacht sebesar 75 persen akan dihapus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan penghapusan pajak mewah dengan alasan menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Lantas bagaimana dengan PPnBM untuk sejumlah produk otomotif yang dikenakan pajak 125 persen untuk mobil bermesin di atas 2.500 cc dan sepeda motor bermesin di atas 500 cc.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang tidak ada hubungan antara produk yacht dan otomotif. Namun, kedua segmen ini memiliki konsumen berduit. Untuk itu pemerintah menaikkan pajak barang mewah yacht dan otomotif pada 2014 dengan dalih menambah pendapatan negara.

Empat tahun berselang, pemerintah justru berencana meniadakan pajak mewah yacht, sementara itu pajak yang sama masih berlaku untuk produk otomotif premium.
Prestige Image Motorcars selaku Importir umum (IU) kendaraan premium yang mengetahui rencana pemerintah justru mendorong pemerintah agar membuat kebijakan baru untuk mobil premium impor dengan merilis pajak lebih rendah.

Dengan kebijakan baru itu diyakini produk otomotif premium dalam negeri akan berkembang, selanjutnya pemerintah bisa menaikkan pendapatan dengan menjual BBM non subsidi.

"PPnBM dan PIB (pemberitahuan impor barang) itu ketika mobil diimpor lebih baik rendah. Tingkatkan biaya tahunannya (STNK dan BPKB), efeknya jadi baik juga pemasukan tahunan. Dan pemasukan lain bisa dari BBM tak subsidi," ujar Rudy.

Ia pun tidak memasalahkan dan menganggap pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri dalam rencana penghapusan pajak mewah kapal pesiar dan yacth ketimbang untuk kendaraan premium.

"Ada keputusan yang harus ditimbang dari sisi pemerintahan dan politik. Sehingga kami sebagai pelaku usaha dan warga negara ya tentunya akan mengikuti peraturan pemerintahan yang berlaku," kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif PPnBM, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2013.

Dalam beberapa pasal, aturan baru ini memang tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya, dengan aturan yang baru ini PPnBM tertinggi untuk kendaraan yang awalnya 75 persen, dinaikkan menjadi 125 persen.

Excecutive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto memiliki pemikiran berbeda. Menurutnya, pelaku industri otomotif harus bangga karena sektor otomotif masih menjadi andalan negara untuk memperoleh pemasukan.

"Berarti otomotif masih menjadi kontribusi terbesar di perpajakan nasional. Dengan kata lain pemerintah susah untuk melepas ketergantungannya terhadap industri otomotif," ucap Soerjo.
Bagi Soerjopranoto, yang terpenting saat ini bukan melihat dari kecilnya volume pasar mobil premium karena terbebani pajak mewah. Namun, melihat keberhasilan pembangunan turut disumbang oleh sektor otomotif.

"Ya buat apa kalau pemerintahnya nanti tidak punya apa-apa. Toh kan pajak buat pembangunan, kaya infrastruktur," tutup Soerjo. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER