Tangerang, CNN Indonesia -- Selain menyinggung nasib pabrik Esemka, perhatian Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada industri otomotif Tanah Air berlanjut ke pertanyaan soal harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga kini harmonisasi PPnBM itu masih belum jelas kapan menjadi regulasi.
Menurut keterangan Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) Jongkie D Sugiarto, Jokowi sempat mempertanyakan hal itu saat sedang berkunjung ke acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), pada Kamis (2/8). Jongkie merupakan salah satu pengurus Gaikindo yang mendampingi Jokowi dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat keliling lantai pameran GIIAS.
"Tadi Pak Jokowi nanya, sampai dimana sekarang? (perkembangan harmonisasi PPnBM) Saya diam saja, Pak Airlangga yang jawab, 'sama bu Ani, Sri Mulyani (Menteri Keuangan)'," cerita Jongkie saat ditemui di stan Hyundai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berapa lama? (tanya Jokowi lagi). Delapan bulan pak (jawab Airlangga). Ya kami mendengarkan aja," ucap Jongkie.
Menurut Jongkie, regulasi harmonisasi PPnBM sudah ditunggu para anggota Gaikindo. Melalui regulasi itu, Jongkie menilai Indonesia sanggup menggenjot produksi untuk ekspor.
Jongkie bilang produsen otomotif di dalam negeri sudah terlalu lama berkutat pada model
Multi Purpose Vehicle (MPV). Potensi ekspor tersumbat sebab pasar dunia bukan minta MPV, melainkan sedan.
Produksi MPV tumbuh besar di Indonesia karena salah satunya didukung Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan bermotor yang kena PPnBM. MPV yang masuk kategori 4X2 bermesin di bawah 1.500cc dibebani PPnBM 10 persen.
Sedangkan untuk sedan dianggap seperti barang sangat mewah sebab kena PPnBM 30 persen untuk kategori mesin di bawah 1.500cc.
"Kalau Indonesia ada MPV, sedan tidak ada, SUV sedikit. Ya, sudah jadi pada pindah warung, nah makanya kita bikin lengkap, baru ekspor bisa berkembang," kata Jongkie.
Disebutkan Jongkie, ada empat hal yang bisa dihubungkan dengan harmonisasi PPnBM. Pertama, tentang
carbon tax, di mana perpajakan diukur dari seberapa tinggi mobil ramah lingkungan.
Kedua, terkait pengembangan
Low Cost Green Car (LCGC). Ketiga soal wacana regulasi
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dan keempat mengenai pengenaan PPnBM bukan berdasarkan bentuk kendaraan.
(fea/mik)