Gaikindo dan KPPU 'Berdamai' Soal Setoran Data Penjualan
Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 15:52 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018. (Dok. CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya 'berdamai' tentang setoran data penjualan. Sebelumnya KPPU meminta paraAgen Pemegang Merek (APM) tidak lagi menyetor data penjualan ke Gaikindo karena dikhawatirkan ada praktek persaingan tidak sehat.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai setelah pihaknya melangsungkan pertemuan bersama KPPU. Di pertemuan itu disebut terjadi kesepakatan bahwa memang tidak ada yang salah dari kegiatan Gaikindo mengumpulkan data para anggotanya.
"Sudah beres, ya sudah ketemu dan saya bilang kami kerja dasarnya kan ada. Dan kata KPPU jalani saja sesuai dengan apa yang ada," kata Jongkie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/8).
Jongkie menjelaskan pengumpulan data penjualan dari para APM telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.
Melalui aturan tersebut, sebut Jongkie, pemerintah meminta Gaikindo sebagai asosiasi kendaraan roda empat di Indonesia mengumpulkan data penjualan dari para anggotanya.
"Kecuali mandat berubah, ya pokoknya kami ikut aturan main pemerintah ya," ungkap dia.
Sebelumnya, pada Februari 2018 KPPU menduga kegiatan pengumpulan data penjualan oleh Gaikindo berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat pada industri otomotif Indonesia. Dalam hal persaingan bisnis terdapat kerawanan atau celah penyalahgunaan data jika diterima asosiasi.
Sehingga KPPU pun menarik kesimpulan ada baiknya Gaikindo tidak lagi menjadi pengepul data penjualan. Lalu tugas tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian yang dianggap lebih netral.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Taufik Arianto menuturkan memang dalam hal pengumpulan data otomotif seharusnya dilakukan oleh pemerintah, bukan asosiasi seperri Gaikindo atau Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Namun, ia melanjutkan sepanjang kegiatan yang dilakukan asosiasi tersebut memiliki dasar hukum, KPPU tidak akan keberatan.
"Intinya sepanjang ada peraturan pemerintah untuk mengumpulkan data kepada asosiasi, KPPU tidak ada pendapat khusus atau keberatan," tutup Taufik.(fea)