Pada draft harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terlihat bahwa salah satu syarat LCGC tahap dua yakni produk harus memenuhi batas emisi maksimal 100 g/km bila ingin mendapat fasilitas PPnBM 0 persen.
Bila dikonversi, 100 g/km berarti produk wajib memiliki efisiensi bahan bakar 23 km/l. Syarat itu lebih ketat dari regulasi LCGC tahap satu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, yang menyatakan produk wajib 20 km/l.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:LCGC Jilid 2, Produsen Dapat Tugas Baru |
Draft harmonisasi PPnBM. (Dok. Kementerian Perindustrian) |
Produsen LCGC yang lain, Daihatsu, sudah menyatakan bakal menyesuaikan regulasi LCGC jilid dua. Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra pernah mengungkap sudah memikirkan cara untuk menyelaraskan, salah satunya dipertimbangkan memproduksi CVT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal keikutsertaan Datsun pada LCGC jilid dua, Presiden Direktur NMI Eiichi Koito menjelaskan masih mempelajarinya. Dia belum bisa memastikan Datsun akan ikut LCGC jilid dua.
"Sebenarnya kami belum yakin tentang regulasi seperti itu. Kami belum bisa menjawab. Saya belum tahu regulasi seperti itu, jadi kami tidak bisa komentar tentang hal itu," ucap Eiichi di Bekasi, Rabu (29/8).
Sepanjang tahun ini, NMI sedang sibuk meluncurkan produk baru Datsun dengan misi di dalamnya mengubah citra "mobil murah" yang sudah melekat. Ada empat lima baru Datsun, yaitu Cross, GO dan GO+ facelift (semua transmisi manual), GO CVT, dan GO Live, yang sudah meluncur dari Januari hingga Agustus.
Di antara empat produk baru itu, hanya GO dan GO+ facelift dengan transmisi manual yang merupakan produk LCGC. Tiga model lainnya bukan LCGC.
Selama Januari-Juni, hasil penjualan model Datsun yang semuanya diproduksi lokal mencapai 7.621 unit. Penyumbang terbesar adalah GO, Cross, dan GO+. (fea)
Draft harmonisasi PPnBM. (Dok. Kementerian Perindustrian)