Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan bahwa pihaknya melibatkan berbagai aliansi maupun organisasi
taksi online hingga Organisasi Angkatan Darat (Organda) untuk mengkaji Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang.
Budi berharap beleid yang mengatur aturan tranportasi online ini tidak akan dimentahkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA), namun sebaliknya digunakan dalam Permenhub baru.
Sebelumnya aliansi transportasi daring mengusulkan aturan mengenai moda transportasi itu berbentuk Peraturan Presiden. Sementara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menginginkan aturan beleid yang sempurna agar tidak terfokus ke masalah peraturan transportasi online saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak menteri berpesan kepada saya bagaimana caranya untuk bangun peraturan yang kalau bisa tidak digugat lagi. Kami capek, nanti kami tidak kerja-kerja. Maka kami hati-hati menyusun ini proses awal ini melibatkan berbagai pihak," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Budi mengatakan sudah menggandeng 16 aliansi yang diwakilkan oleh tujuh orang. Tugas tujuh orang ini adalah menjadi mitra Budi untuk mengkaji beleid bersama dengan organisasi atau kementerian lain.
"Tujuh perwakilan yang mewakili aliansi pengemudi taksi online yang ada di seluruh Indonesia. Tujuh orang ini nanti akan menjadi mitra saya bersama Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pemerintah agar kami bsia sempurnakan terkait permen soal pengaturan taksi online," tutur Budi.
Budi menjelaskan Permen 108 masih berlaku selama 90 hari setelah penolakan MA. Oleh karena itu pihaknya akan ia sebut akan bekerja maraton agar bisa menghasilkan beleid transportasi online.
"Kami diberi waktu oleh MA selama 90 hari setelah keputusan MA itu, Permen 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari Permen 108 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti permen diharapkan bisa selesai sebelum 90 hari. Kami dan tim akan melibatkan akademisi, pakar hukum, terutama tujuh perwakilan akan kami akomidir untuk bersama-sama menyusun pengganti Permen 108," ujar Budi.
(jnp/mik)