Pemerintah 'Cekik' Mobil Mewah, Importir Tidak Masalah
Tim | CNN Indonesia
Selasa, 25 Sep 2018 18:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Aston Martin New Vantage. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengetatan pajak impor baru yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai bukan masalah baru bagi importir supercar.
Pada pekan pertama September, Kemenkeu meninggikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari sebelumnya 7,5 persen untuk mobil mewah 3.000 cc ke atas dan moge 500 cc ke atas, menjadi 10 persen.
Selain itu beban impor kendaraan mewah tersebut juga semakin berat karena bea masuk dipukul rata menjadi 50 persen. Sebelumnya bea masuk antara 10 - 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tetap ingin menjual mobil mewah 3.000 cc ke atas di Indonesia, importir juga masih dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)sampai 125 persen. Jadi total beban pajak yang ditanggung hamper 200 persen.
Menurut General Manager Marketing Aston Martin Jakarta Francisca Prandayani ada atau tidaknya kebijakan tersebut pada umumnya melego mobil bermesin di atas 3000 cc di Indonesia tidak pernah mudah.
"Intinya ada atau tidak kebijakan itu jual supercar di Indonesia memang susah. Apalagi jual Aston Martin yang baru tiga tahun di Indonesia," kata Francisca saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta belum lama ini.
Namun demikian, Francisca masih optimistis dapat melego 10 unit Aston Martin di dalam negeri selama 2018 meski harga yang ditawarkan ke konsumen sudah menjadi lebih mahal karena ketetapan pajak baru.
"Soal pajak baru saya rasa tidak hanya Aston Martin, tapi semua brand ya. Dan penjualan kami itu biasanya 10 unit dan untuk tahun ini sudah lebih dari setengahnya," ujar Francisca.
Berbeda dari Aston Martin, produsen mobil premium Mercedes-Benz memilih untuk tidak ambil pusing atas aturan tersebut.
Deputy Director, Marketing Communication Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) Hari Arifianto menjelaskan, pihaknya tidak menggantungkan penjualan pada mobil bermesin 3.000 cc ke atas.
Kontribusi model yang masuk ke segmen itu, yakni sedan Maybach, G-Class, dan varian-varian performa AMG, cuma menyumbangkan satu persen dari seluruh hasil penjualan.
Hampir 80 persen model Mercedez-Benz yang dijual di dalam negeri statusnya rakitan lokal Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD). Sementara produk impor utuh, seperti CLA dan GLA menggendong mesin di bawah 3.000 cc.
"Itu kan pasar untuk kebutuhan khusus ya, estimasinya hanya satu persen," ungkap Hari.
Hari mengatakan tidak masalah bila kontribusi penjualan model Mercedes-Benz bermesin 3.000 cc ke atas mengecil lantaran terpengaruh harga imbas pajak baru.
"Dengan pajak ini satu persen bisa berkurang, pasti berkurang. Tapi kan kembali lagi kepada pelanggan. Kami sampaikan, 'bapak atau ibu kalau mau pessn yang ini dipertimbangkan harganya'. Kalau mereka tidak masalah ya tidak apa-apa," ujar Hari.(ryh/fea)