Bengkel Kecil Tak Paham Istilah Oli SNI

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 09:32 WIB
Pelumas wajib SNI bakal berlaku pada 10 September 2019, dan oli non SNI harus ditarik atau dimusnahkan dari peredaran.
Ilustrasi pelumas. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Regulasi baru dari Kementerian Perindustrian soal pelumas (oli) kendaraan wajib mengenakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) bikin bingung pelaku usaha bengkel kecil. Sebagian tidak tahu harus apa, sementara lainnya mengaku tidak paham guna label SNI.

Anggi, salah satu tenaga penjual bengkel Efendi Motor di kawasan Depok, mengatakan tidak terlalu memperhatikan label SNI pada kemasan oli saat menjual kepada konsumen.

"Emang ada yang SNI?" kata Anggi saat ditemui CNNIndonesia.com, pada Kamis (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizwan, pemilik bengkel kecil tanpa nama yang menjual oli, sama herannya seperti Anggi. Dia mengatakan tidak mengetahui oli yang beredar di pasaran saat ini terbagi menjadi dua, menggunakan label SNI dan tidak.

"Ini saya baru dengar ada SNI atau tidak. Kalau saya kira kan selama ini sama saja ya," kata Rizwan.
Kewajiban SNI untuk produk oli mesin dan transmisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 yang sudah diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku pada 10 September 2019.

Produsen atau pengimpor oli yang masih mau jualan diharuskan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) agar produk yang ditawarkan sah ditempeli logo SNI.

Saat peraturan itu berlaku, semua produk oli non SNI yang diproduksi lokal ataupun impor harus sudah ditarik dari peredaran atau dimusnahkan karena tidak boleh dijual di Indonesia.
Menanggapi hal itu, pemilik toko suku cadang mobil Diamond Motor, Chori Agus, mengatakan, bakal menyeleksi produk oli yang ditawarkan buat menyesuaikan peraturan baru. Chori tidak mau lagi memesan produk oli non SNI.

"Mau tidak mau kami berhenti order, saya sendiri sih tidak mau ambil risiko juga ya," kata Chori.

Chori dan semua pelaku usaha toko suku cadang lainnya mau tidak mau harus mengikuti dampak peraturan pemerintah soal oli wajib SNI.

"Ya intinya kalau sudah begitu ya oli tidak ada SNI saya gak mau lagi. Dan pemerintah harus jelas, mana produk yang SNI, mana yang tidak. Daripada untung tidak seberapa, ruginya gede," ujar Chori.
Anggi dari Efendi Motor mengatakan setelah aturan berlaku, bengkel tentu tidak ingin stok oli menumpuk karena tidak laku. Hal lain yang dikhawatirkan, konsumen sudah 'termakan aturan' sehingga hanya ingin menggunakan oli berlabel SNI.

"Ya kan bahaya kalau stok kami menumpuk dan tidak laku terjual," ucap Anggi. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER