Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah semakin niat menyodorkan bumbu-bumbu buat para investor otomotif agar semakin tertarik menanamkan modal di Indonesia. Paling baru,
Kementerian Perindustrian mengungkap sedang mengkaji skema "
mini tax holiday".
Dalam keterangan resmi, Minggu (30/9), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan,
mini tax holiday ditujukan untuk investor yang nilai investasinya di bawah Rp500 miliar. Bonus buat investor di kelas itu yakni diberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.
"Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM)," ucap Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin menjelaskan bedanya
mini tax holiday dengan
tax holiday yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasil badan.
"
Tax holiday untuk investasi Rp500 milliar ke atas sementara
mini tax holiday diusul mulai (investasi) dari Rp100 milliar sampai dengan di bawah Rp500 milliar, untuk investasi yang tidak tercakup dalam
tax holiday," kata Juli kepada
CNNIndonesia.com, Senin (1/10).
Dijelaskan Putu lagi
mini tax holiday ditujukan untuk industri-industri pionir yang ingin membangun fasilitas produksi mesin dan transmisi serta baterai dan motor listrik untuk
kendaraan listrik.
"Seperti
battery packing atau komponen-komponen kendaraan yang investasinya kurang dari Rp500 miliar," sebut Putu.
Insentif fiskal merupakan salah salah satu senjata utama pemerintah untuk menggoda para investor masuk ke Indonesia. Sebelum
mini tax holiday, pemerintah sudah menawarkan
tax allowance dan
tax holiday untuk mengakselerasi industri manufaktur nasional menuju revolusi Making Indonesia 4.0.
Kemenperin juga sedang mengusahakan insentif
super deductible tax berupa diskon pajak 200 persen untuk pelaku industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi serta diskon pajak 300 persen buat pelaku industri yang menggelar penelitian dan pengembangan atau inovasi di dalam negeri.
Bukan hanya itu, Kemenperin saat ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait usulan harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Skema PPnBM yang direkomendasikan tidak lagi menghitung pajak berdasarkan model kendaraan, ukuran mesin, dan sistem gerak, melainkan ditakar menggunakan emisi yang dihasilkan kendaraan.
Semakin rendah emisi maka pajaknya semakin murah. Penerapan hal itu mendukung era mobil listrik di Indonesia yang termasuk di dalamnya program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Airlangga optimistis bila insentif-insentif fiskal yang sudah disebut diatas bisa diterapkan semua maka industri manufaktur Indonesia bisa tumbuh sebesar 5 persen pada 2019.
"Selama ini industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung perekonomian nasional, karena memberi efek yang luas bagi peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, penambahan pajak dan cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor," ujar Airlangga.
(fea)