Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan melarang pakai
Global Positioning System (GPS) di telepon genggam saat berkendara mendapat respons dari para pengemudi ojek
online (ojol) yang melayani penumpang di daerah DKI Jakarta.
Beberapa pengemudi ojol yang ditemui
CNNIndonesia.com menjawab tidak setuju terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang diajukan pengemudi taksi dan ojek
online dan Toyota Soluna Community.
Sebab aplikasi GPS dinilai sangat berguna bagi pengemudi
ojol yang sebagian besar tidak hafal setiap sudut jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak setuju, penggunaan GPS itu perlu karena enggak semua jalanan saya tahu arahnya," kata Iwan mitra perusahaan
Grab di Jakarta, Kamis (31/1).
Larangan penggunaan GPS pada ponsel telah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat sejak 2018. Mengacu pada Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu"
Dalam ayat 1 menjelaskan penggunaan aplikasi GPS pada ponsel sangat berbahaya yang potensi menimbulkan kecelakaan.
Korps Lalu Lintas Polri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar ponsel.
Para pengendara diminta tidak aktif memakai GPS saat berkendara karena khawatir akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain.
Barry sopir ojol lain menambahkan bahwa sebenarnya yang paling berbahaya bagi keselamatan lalu lintas itu adalah saat pengemudi menerima telepon atau membaca orderan masuk.
Menurut Barry, saat orderan masuk itu tidak bisa diperkirakan dan itu berbahaya karena dipastikan akan memecah konsentrasi pengemudi dibanding hanya melihat (GPS).
"Kalau larangannya enggak boleh lihat GPS aneh ya, karena kalau cuman GPS paling hanya sebentar dan biasanya saya minggir dulu kalau liat GPS. Nah kalau teleponan sama lihat ada orderan masuk baru bisa dibilang berbahaya karena memecah konsentrasi," ucap Barry.
Di satu sisi, terkait keputusan tersebut, Agus selaku pengemudi ojol mengaku pasrah dan akan lebih berhati hati saat menggunakan (GPS).
"Kalau sudah kayak begitu pintar-pintar kita saja pake GPS-nya, kalau bisa sebelum
gunain pilih tempat dulu dan kalau bisa berhenti dulu," tutup Agus.
(ham/mik)