Beberapa pengemudi ojol yang ditemui CNNIndonesia.com menjawab tidak setuju terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang diajukan pengemudi taksi dan ojek online dan Toyota Soluna Community.
Sebab aplikasi GPS dinilai sangat berguna bagi pengemudi ojol yang sebagian besar tidak hafal setiap sudut jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ayat 1 menjelaskan penggunaan aplikasi GPS pada ponsel sangat berbahaya yang potensi menimbulkan kecelakaan.
Korps Lalu Lintas Polri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar ponsel.
Barry sopir ojol lain menambahkan bahwa sebenarnya yang paling berbahaya bagi keselamatan lalu lintas itu adalah saat pengemudi menerima telepon atau membaca orderan masuk.
Menurut Barry, saat orderan masuk itu tidak bisa diperkirakan dan itu berbahaya karena dipastikan akan memecah konsentrasi pengemudi dibanding hanya melihat (GPS).
"Kalau larangannya enggak boleh lihat GPS aneh ya, karena kalau cuman GPS paling hanya sebentar dan biasanya saya minggir dulu kalau liat GPS. Nah kalau teleponan sama lihat ada orderan masuk baru bisa dibilang berbahaya karena memecah konsentrasi," ucap Barry.
Di satu sisi, terkait keputusan tersebut, Agus selaku pengemudi ojol mengaku pasrah dan akan lebih berhati hati saat menggunakan (GPS).
"Kalau sudah kayak begitu pintar-pintar kita saja pake GPS-nya, kalau bisa sebelum gunain pilih tempat dulu dan kalau bisa berhenti dulu," tutup Agus. (ham/mik)